Pelaksanaan Pilkada Purbalingga Tunggu Pandemi Covid-19 Mereda
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURBALINGGA – Pelaksanaan pilkada Kabupaten Purbalingga sampai dengan hari ini belum dipastikan kapan akan digelar. Meskipun sudah ada peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2020 yang menyatakan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020, namun hal tersebut masih bisa ditunda.
“Masih bisa ditunda, karena memang pemerintah memberikan celah untuk penundaan pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember tahun ini. Semua itu disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, Rabu (20/5/2020).
Lebih lanjut Eko Setiawan menjelaskan, untuk waktu pastinya pelaksanaan pilkada serentak, termasuk pilkada Purbalingga, menunggu pandemi selesai atau setidaknya sudah menurun. Sehingga dalam Perpu juga terdapat pasal yang memungkinkan untuk penundaan pilkada serentak.
Yaitu Pasal 201 A ayat 3 yang menyebutkan, dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.
“Jadi untuk kepastiannya kita masih menunggu perkembangan Covid-19 ini, jika mereda maka pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember tahun ini, jika masih belum usai, maka akan dilaksanakan pada tahun 2021. Namun untuk pelaksanaan di tahun depan, belum ada jadwal tanggal dan bulannya,” terangnya.
Eko Setiawan mengatakan, pihaknya tetap melakukan persiapan untuk pelaksanaan pilkada 9 Desember. Mengingat, jika tidak ada penundaan, maka KPU Purbalingga hanya mempunyai waktu empat bulan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada.
Untuk pelaksanaan 9 Desember, lanjutnya, akan diperlukan tambahan anggaran untuk menerapkan protokol kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu serta masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya. Sebab, ada kemungkinan pelaksanaan pilkada 9 Desember tersebut, belum sepenuhnya pandemi selesai. Sehingga diperlukan persiapan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.
“Pastinya akan ada tahapan-tahapan yang memungkinkan banyak mendatangkan massa. Karena itu kita harus menyiapkan langkah antisipasi, keselamatan petugas dan masyarakat harus dikedepankan, terutama pada tahapan kampanye yang memungkinkan untuk terjadi kerumunan,” paparnya.
Sementara itu, sampai dengan saat ini, KPUD Purbalingga sudah menggunakan anggaran sekitar Rp 646 juta, dari total alokasi anggaran pilkada sebesar Rp 30,3 miliar.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan, dalam melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, pihaknya tidak memotong anggaran pilkada. Baik anggaran untuk KPU maupun Bawaslu Purbalingga.
“Untuk refocusing anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 52,6 miliar diambilkan dari sejumlah kegiatan pemkab serta dinas-dinas yang dibatalkan serta pengetatan anggaran dan sama sekali tidak memotong anggaran pilkada,” tegasnya.