Sistem Zonasi Untuk Pemerataan Layanan Pendidikan

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru -Dok: CDN

BIAK – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Supiori, Papua, Rafles Ngilamele, menilai adanya jalur sistem zonasi pada PPDB di berbagai sekolah dilaksanakan pemerintah Kabupaten/Kota bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi siswa, dalam melanjutkan pendidikan.

“Pelaksanaan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru di sekolah diharapkan akan memperkuat pendidikan karakter anak, karena antarsiswa lebih saling mengenal dengan siswa lain yang berbeda sekolah,” katanya, di Biak, Sabtu (22/6/2019).

Ketika sistem zonasi diterapkan di sekolah, menurut Rafles, akan dapat memberikan kemudahan bagi setiap sekolah untuk menerima calon siswa baru.

Ia berharap, para kepala sekolah yang menjadi penanggungjawab PPDB untuk memperhatikan ketentuan PPDB, sehingga dapat mengurangi adanya protes atau ketidakpuasan orang tua siswa.

Rafles mengakui, PPDB tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Supiori sepenuhnya menjadi kewenangan pihak  sekolah, sesuai dengan jenjang pendidikan.

Rafles mengakui, manfaat dari pelaksanaan sistem zonasi, di antaranya untuk memudahkan upaya peningkatan kapasitas guru serta meningkatkan akses pemerataan layanan pendidikan.

Ketika sistem zonasi telah diterapkan, menuruf Rafles, maka diharapkan juga dapat mendekatkan para siswa dengan lingkungan sekolah bersangkutan.

“Kelebihan lain sistem zonasi akan memberikan data yang valid serta tercapainya kualitas layanan pendidikan yang lebih baik,” kata Rafles.

Dia berharap, sistem zonasi yang telah dilaksanakan akan menjamin semua peserta didik baru yang akan mendaftar, dapat diterima pada semua sekolah jenjang pendidikan di Kabupaten Supiori.

Lihat juga...