Kemendikbudristek Sebut Pedoman PPDB Masih Memakai Permendikbud Nomor 1/2021

JAKARTA, Cendana News – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Paudikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan, bahwa pedoman yang dipakai pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih memakai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelalajaran 2021/2022.

“Karena kita anggap Permendikbud tersebut masih valid bisa dilaksanakan 2022 ini,” papar Jumeri pada acara Silaturahmi Merdeka Belajar dengan tema “Peningkatan Akses Layanan Pendidikan yang Berkeadilan,” secara daring di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Jumeri menyebutkan, pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tersebut dicantumkan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru menggunakan empat jalur. Pertama jalur zonasi, kedua jalur afirmasi, ketiga jalur perpindahan orang tua, dan keempat jalur prestasi.

Jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Sedangkan zonasi-nya ditetapkan oleh pemerintah daerah, ada yang berbasis jarak rumah ke sekolahnya, ada yang berbasis jarak kelurahan atau kantor desanya dengan sekolahnya.

“Jalur ini dibuat agar akses anak usia sekolah mudah dan dekat dengan satuan pendidikan yang akan mendidik mereka. Hal ini sejalan dengan penguatan pendidikan karakter bahwa kita membangun karakter anak-anak agar dia bisa bersekolah di tempat yang dekat. Dengan demikian orang tuanya/keluarganya bisa berperan dalam membangun karakter,” terangnya.

Lihat juga...