PPDB di Jabar Sudah Sesuai Juknis
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Ombudsman Jakarta Raya menyebut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di wilayah Jawa Barat sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Ha itu setelah Ombudsman Jakarta Raya mendapat klarifikasi langsung dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, terkait laporan berbagai dugaan penyimpangan dalam penerimaan siswa baru tingkat SMA/SMK di wilayah itu.
“Hasil klarifikasi ke Disdik Jabar, diketahui sudah banyak kesesuaian dengan juknis yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar. Hal itu setelah ada klarifikasi yang dilaksanakan beberapa hari lalu,” ujar Teguh P Nugroho Kepala Ombudsman Jakarta Raya dikonfirmasi Cendana News, Kamis (22/7/2021).
Diakuinya bahwa Ombudsman Jakarta Raya dalam pelaksanaan PPDB 2021 setidaknya telah menerima sekitar 40-an laporan dari orang tua siswa terkait kecurangan dalam pelaksanaannya. Dan terkait dugaan-dugaan itu setelah diklarifikasi langsung ke Disdik Jabar, ternyata bisa disimpulkan bahwa pelaksanaannya sudah banyak yang sesuai dengan juknis PPDB.
Contohnya, papar Teguh, soal laporan pungli, tidak ada yang bisa membuktikan, dan setelah dicek anak yang dikatakan lolos karena calo tersebut, ternyata memang memenuhi syarat.
Begitu pun saat Ombudsman melakukan pengecekan sistem, misalnya ada nama anak tertentu diduga ‘kongkalikong’ ternyata setelah dicek melalui sistem, nilainya baik dan memenuhi klasifikasi untuk diterima, meliputi zonasi dan prestasi semuanya masuk dan sesuai petunjuk teknis.
Menurut Teguh, penerimaan PPDB secara online juga menggunakan sistem online dan semuanya terbuka, bisa dicek. Misalnya ada kecurigaan titipan pejabat tertentu terhadap satu anak kenapa bisa masuk, maka hal itu bisa dicek melalui sistem. Kalau nilainya anomali, tentu bisa dipertanyakan langsung ke sekolah atau di dinas terkait.