Tiga Lahan Parkir Ilegal di Bekasi Disegel
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel tiga lahan parkir ilegal di wilayahnya. Penyegelan itu dilakukan pemerintah daerah, karena pengelola parkir tersebut dituding tidak mengantongi izin.
“Penyegelan kemarin di jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, kami lakukan karena ada kebocoran PAD sektor parkir,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, di Bekasi, Sabtu (22/6/2019).
Abi memastikan, hasil penarikan retribusi parkir pada tiga lahan parkir yang disegel tersebut tidak pernah disetorkan ke pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada sektor itu.
Penyegelan tiga lahan parkir itu dilakukan pihaknya, berdasarkan surat perintah nomor: 800/746/Satpol PP, mengenai penyegelan kantong parkir ilegal.
“Jadi, tidak sembarangan dan tidak semata-mata kami dapat melakukan penyegelan, ada prosedur dan jelas surat perintahnya,” kata dia.
Kegiatan penyegelan itu juga merujuk kepada Perda Kota Bekasi Nomor: 30/2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor: 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3), dan Perda Nomor: 3/2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
“Kemudian Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor: 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal,” ujarnya.
Tiga lahan parkir yang disegel itu diketahui milik PT Nusapala. “Bila tidak ada itikat baik selama tujuh hari ke depan, maka kami akan tutup secara permanen,” katanya lagi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kosmayadi, mengatakan, kejadian ini membuat tim investigasi Pemkot Bekasi akan mencari keberadaan titik-titik parkir tak berizin di Kota Bekasi. Penyegelan ini merupakan komitmen untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi.