PT Anam Koto: THR Karyawan Sudah Dibayarkan
SIMPANG EMPAT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, menyatakan sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2019 kepada karyawan yang berhak menerimanya.
“Seluruh karyawan PT Anam Koto yang berhak sudah menerima THR. Tidak ada persoalan lagi,” kata Manajer PT Anam Koto, Eri Susanto, didampingi KTU, Sutoyo, di Simpang Empat, Sabtu (22/6/2019), menyusul warta yang menyebut perusahaan itu belum membayarkan hak THR para pekerjanya.
Ia mengatakan, perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawan yang berhak menurut peraturan yang berlaku. Karyawan yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, menurut dia, mendapat THR setara dengan satu bulan Upah Minimum Provinsi 2019 sebesar Rp2.289.228.
“Dan, pekerja yang bekerja kurang satu tahun (THR-nya) dihitung secara proporsional berapa bulan dia bekerja,” katanya.
Eri mengatakan, bahwa sekitar 500 karyawan perusahaan sudah menerima THR.
“Persoalan ini sudah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan dan tidak ada masalah,” katanya.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah Pasaman Barat, Handra Pramana, menyatakan petugas sudah melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan itu.
“Semua karyawan sudah menerima THR,” katanya.
Ia menambahkan, peraturan pemerintah tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan turunannya mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.
“THR itu wajib menurut aturan yang ada. Jika tidak (diberikan), maka ada sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha,” katanya.