Paradoks Penegakkan Hukum atas Komunisme dan Hikayat Tukang Cukur
Oleh: Thowaf Zuharon
Ketika polemik atas razia buku kiri ini terjadi, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Riyacudu, pun mendukung usulan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melakukan razia buku yang mengandung ajaran komunis dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran.
Menurut Ryamizard Riyacudu, buku yang berisi ajaran komunis sangat berbahaya, jika diperjual belikan di masyarakat, di mana negara ini pernah terjadi pemberontakan keji para komunis pada 1948 dan 1965.
Bahkan, Ryamizard mensinyalir, para antek komunis telah diketahui melakukan rapat di berbagai tempat. Ryamizard Riyacudu pun menilai, persoalan komunis saat ini berlatarbelakang rasa dendam, dan hal tersebut perlu dikecilkan, agar tidak menjadi besar yang nantinya dapat membahayakan negara Indonesia.
Langkah hukum dari Kejaksaan yang ditentang segelintir pihak ini, ternyata mendapat dukungan dari Fraksi PPP Komisi III DPR RI pada Kamis, 24 Januari 2019.
Mereka juga setuju dengan larangan dan razia buku yang ditengarai bisa menjadi alat propaganda ajaran komunisme-marxisme.
Menurut anggota komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, Tim Razia harus dibentuk terlebih dahulu untuk mengkaji buku-buku yang termasuk propaganda atau kajian analisis akademik, yang justru berfungsi mengkritik ajaran komunisme itu sendiri.
Selain mendapat dukungan dari kalangan legislatif, Mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono, mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dan TNI untuk merazia buku-buku yang berisi paham provokatif dan berpotensi merusak generasi anak bangsa.
Menurut Hendropriyono, semua buku yang isinya provokasi paham antiPancasila, entah itu paham PKI seperti marxisme atau paham apa pun yang bertujuan meracuni generasi muda kita, harus dirazia. Karena bisa menumbuhkan generasi yang tidak lagi mencintai bangsanya, antiNKRI, dan antiPancasila