Paradoks Penegakkan Hukum atas Komunisme dan Hikayat Tukang Cukur
Oleh: Thowaf Zuharon
Dengan sangat gamblang, Mahfud menyatakan, TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 adalah sebuah Tap MPRS yang dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Sekarang, MPR berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahan Undang-Undang 1945 pada 1999. Maka, sampai kapan pun, tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS, itu.
Tindakan Institusi Kejaksaan sangat sah, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana yang sah berlaku, pada Pasal 107 a (sebagaimana juga dimuat dalam UU No.27/1999), yang menyatakan, “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Hukuman lebih berat bagi para penyebar ajaran komunisme, diperkuat juga pada KUH Pidana Pasal 107 b, 107 c, 107 d, 107 e, dan 107 f. Khusus pada Pasal 107 e, (sebagaimana tertuang pada UU No.27/1999), akan menjatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dengan catatan,
“barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.”