Korupsi Century, Miranda Goeltom Diperiksa KPK Lagi

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

“Ditanyain keterangan, masih penyelidikan mengenai Century,” kata Miranda usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Miranda menyatakan, Dirinya dikonfirmasi soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan. Menurutnya, tidak ada pertanyaan baru, soal permintaan keterangan oleh KPK yang diberikan kepadanya Selasa ini. “Tidak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat,” kata Miranda yang diperiksa sekira dua jam.

Miranda datang ke KPK tidak membawa dokumen apapun. “Tidak ada, saya tidak bawa apa-apa sama sekali, tidak bawa dokumen,” tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, pemanggilan Miranda untuk kebutuhan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan. KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis, yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik dan tim yang ditunjuk, pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendy Mochtar, yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mempraperadilankan kembali KPK, karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan, memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Lihat juga...