Korupsi Century, Miranda Goeltom Diperiksa KPK Lagi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.
“Ditanyain keterangan, masih penyelidikan mengenai Century,” kata Miranda usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Miranda menyatakan, Dirinya dikonfirmasi soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan. Menurutnya, tidak ada pertanyaan baru, soal permintaan keterangan oleh KPK yang diberikan kepadanya Selasa ini. “Tidak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat,” kata Miranda yang diperiksa sekira dua jam.
Miranda datang ke KPK tidak membawa dokumen apapun. “Tidak ada, saya tidak bawa apa-apa sama sekali, tidak bawa dokumen,” tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, pemanggilan Miranda untuk kebutuhan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan. KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis, yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik dan tim yang ditunjuk, pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendy Mochtar, yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mempraperadilankan kembali KPK, karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan, memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, pemberian FPJP kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI, Budi Mulya, telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015, yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Budi Mulya divonis penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Di putusan banding Pengadilan Tinggi, divonis 12 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam putusan Budi Mulya disebutkan, Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI, dan saksi Raden Pardede, selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.
Dalam pasal 55 KUHP, orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia, Siti Chodijah Fadjriah, yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.
Itikad Majelis Hakim Agung, yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua, dan anggota M. Askin dan MS. Lumme menilai, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya, dilakukan dengan itikad tidak baik. Kebijakannya melanggar pasal 45, dan penjelasannya UU No.23/1999, tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.3/2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara, sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013, sejumlah Rp8,012 triliun. Jumlah kerugian keuangan negara tersebut sangat besar, di tengah kondisi banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Kebijakannya, dinilai menciderai kepercayaan masyarakat, terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi. Sehingga para pelakukanya, perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan. (Ant)