SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatur ulang kuota toko modern. Pengaturan terbaru dilakukan berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, Minggu (26/8/2018).
Menurutnya, di dalam perda tersebut kuota toko modern per kecamatan diatur sesuai dengan jumlah penduduk dan struktur tata ruang. “Peraturan ini dibuat untuk melindungi toko kelontong, karena toko swalayan pesaingnya bukan pasar rakyat. Saat ini, kuotanya 178 tapi realnya ada 203,” jelasnya.
Tercatat, di Kecamatan Depok merupakan kecamatan yang paling padat penduduk, sehingga perlu dilakukan penataan ulang. “Jika raperda sudah disahkan maka sebagian besar toko swalayan akan dipinggirkan ke Jalan Lingkar Utara (Ring Road). Karena di jalan nasional tidak ada batas jarak dengan pasar,” katanya.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, saat ini progres pembahasan raperda sudah mencapai 60 persen. “Harapannya, September 2018 ini, draf raperda bisa disahkan. Dalam draf raperda salah satunya mengakomodasi jarak antara swalayan dengan toko rakyat yang saat ini dipangkas menjadi 500 meter. Selain itu, kuota pasar swalayan juga turut disinggung,” katanya.
Menurutnya, pembuatan perda baru tersebut, untuk melindungi warung kelontong dan bukan pasar tradisional. “Karena yang terganggu secala langsung oleh kehadiran toko swalayan adalah warung kelontong dan bukan pasar tradisional,” katanya.