Perlu Ada Peraturan Perlindungan Anak dari Ajaran Terorisme

Editor: Koko Triarko

Ketua MATAN Cabang Jember, Dr. Nurul Ghufron, SH MH. -Foto: Ist/ Makmun Hidayat

JAKARTA – Ketua Mahasiswa Ahli Thoriqoh Annahdyiyah (MATAN) cabang Jember, Jawa Timur, Nurul Ghufron, menilai perlu segera ada legalisasi dalam bentuk peraturan perlindungan anak-anak dari ajaran terorisme. Tak cukup teroris itu dipenjara bahkan dihukum mati, sementara ajarannya terus dilanjutkan. 

“Banyak yang tak sadar, kadang ikut-ikutan mengamini dan men-share ajaran mereka karena ketidakpahaman kita tentang ajaran teroris yang sebenarnya mengubah ajaran Islam sehingga seakan-akan itu jihad. Padahal, jelas itu pembunuhan,” katanya saat dihubungi Cendana News, Senin (14/5/2018).

Berbagai kejadian di Tanah Air terkait sejumlah aksi teroris yang terus memakan sejumlah korban, teranyar kejadian di Surabaya, Jawa Timur, setelah peristiwa penguasaan Rutan Cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, yang melibatkan para narapidana teroris (Napiter).

Ghufron, demikian sapaan karibnya, menyatakan teroris itu bukan Islam dan Islam itu bukan teroris.

“Teroris itu ajaran yang ingin menghantui menyebarkan ketakutan untuk memaksakan kepentingannya dengan cara masuk pada ajaran agama, karena doktrin agamalah yang paling mudah untuk mengubah dan menggerakkan manusia dengan menyatakannya sebagai perintah dan ketaatan terhadap Tuhan,” tegasnya.

Dia melanjutkan, teroris itu ajaran yang salah. Teroris itu tak akan bisa dengan ditembak mati tak akan bisa dipenjara, karena kematian bagi mereka (teroris) memang impian.

“Teroris itu mengubah mindset kita dari rahmat menjadi marah dan bahkan membunuh menjadi halal karena doktrin salah,” tandasnya.

Ghufron menegaskan, teroris tidak akan mampu hanya dengan dihukum apa pun tanpa upaya mengubah mindset/paham yang salah tersebut. Untuk itu, sebelum semuanya terlanjur, Ghufron mengajak orang-orang terdekat dengan anak-anak agar melindungi anak-anak dari ladang penyebaran ajaran teroris.

Lihat juga...