LAMPUNG — Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui kendaraan ekspedisi.
Kapolres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syarhan, menyebut kronologis penangkapan para tersangka tindak pidana narkoba jenis ganja bermula saat Satres Narkoba melakukan razia rutin di pintu masuk Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.
Pada Senin (7/5), sebuah kendaraan ekspedisi TAM Cargo yang dikemudikan Adrianto dan Riki Firnanda diperiksa dan ditemukan lima paket kiriman yang dibungkus kain, kardus berisi pakaian dan pada bagian dalam berisi jerigen.
Pada pemeriksaan lanjutan di dalam jerigen ditemukan masing-masing 10 paket dengan lakban warna coklat. Seusai dilakukan pemeriksaan lanjutan, pada paket tersebut ditemukan ganja kering seberat masing-masing 1 kilogram, sehingga total 50 kilogram ganja kering. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke pool ekspedisi TAM Cargo di Bambu Apus Jakarta Timur.
Bermula dari ditangkapnya Hermansyah (39) yang berprofesi sebagai sopir, warga Kelurahan Durian Sawit, Jakarta Timur, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka lain bernama Akbar Jaelani (26) yang berprofesi sebagai tukang ojek, dan Eriek Kurniawan (21) seorang penjaga rumah.