Hal-hal yang dikemukakan di atas, amat penting untuk memuliakan nelayan ditambah petani garam. Pemerintah mesti menyadari bahwa dalam 10 tahun terakhir rumah tangga nelayan Indonesia berkurang dari 1,6 juta menjadi 800 ribu kepala keluarga (KK) (DetikFinance, 3/2/2017).
Ini sebuah peringatan bahwa jika profesi nelayan ini diabaikan dan tidak dimuliakan, berimbas pada sumber daya ikan Indonesia bakal dimanfaatkan negara asing. Apakah kita mau jadi pembeli ikan tapi yang menangkap dan membudidayakan orang asing? Sungguh sebuah ironi yang tidak rasional sebagai negara maritim terbesar di dunia.
Bagaimana pun, nelayan adalah warga negara juga sama kedudukannya dengan profesi lain di negeri ini. Mereka juga mendapat jaminan konstitusi UUD 1945. Mulai dari hak mendapatkan perlindungan negara, hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan jaminan dan proteksi sosial hingga hak hidup di wilayahnya.
Jadi, supaya nasib nelayan tidak stagnan, mulai saat ini kita mesti memuliakan nelayan sebagai profesi terhormat karena mereka bekerja untuk menyediakan pangan bagi 250 juta rakyat Indonesia.
Tapi jangan lupa, mereka juga harus hidup makmur dan mendapat perlakuan yang adil dalam segala aspek kehidupan di negeri ini. Selamat Hari Nelayan! ***
Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi,
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta
Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com