TANGGAL 6 April setiap tahun diperingati sebagai hari nelayan. Ironisnya, nelayan setiap tahunnya tak pernah naik kelas. Mereka tetap sebagai masyarakat yang selalu mengalami penindasan dan alienasi. Mereka jadi obyek penindasan pemilik modal dan negara yang mengatasnamakan pembangunan.
Mulai dari soal reklamasi, perampasan laut dan pulau kecil (ocean grabbing) dan perampasan lahan tambak/budidaya ikan (land grabbing), hingga penangkapan oleh negara tetangga Australia dan Malaysia akibat melanggar batas maritim.
Belum lagi nasib nelayan yang bekerja pada kapal penangkap ikan asing di Taiwan, Jepang, dan Rusia luput dari perhatian pemerintah, terkecuali mereka sudah mengalami bencana di laut.
Perubahan reformasi politik di negeri ini ternyata tidak berpihak pada nelayan. Penguasa boleh berganti setiap lima tahun, tapi nelayan tak beranjak berubah nasibnya.
Lantas, mengapa mereka yang mempertaruhkan hidupnya di lautan hanya demi menangkap ikan buat suplai kebutuhan pangan protein sehat tak mendapatkan perhatian setimpal dari negara?
Janganlah hanya janji angin sorga saat pemilu. Setelahnya hak hidup, kelola dan aksesnya atas sumber daya diabaikan hingga dirampas. Inilah cerminan nasib nelayan sebagai orang-orang kalah dalam percaturan sosial ekonomi.
Memuliakan Nelayan
Malaysia sebagai negara tetangga memuliakan profesi dan martabat nelayan. Pasalnya mereka berperan menyediakan pangan pokok protein yang sehat. Argumen itulah, Malaysia menyediakan jaminan sosial (asuransi) dan kesehatan, kredit murah untuk mendapatkan kapal dan alat tangkap, hingga insentif bulanan karena nelayan telah menyediakan ikan untuk dikonsumsi masyarakat.
Mereka pun tak pernah digusur, dirampas hak kelola dan aksesnya. Mereka pun mendapatkan perlindungan dan perhatian serius dari negaranya. Umpamanya, jika kapal ikannya tertangkap aparat Indonesia mencuri ikan di perairan kita. Mengapa kita mengabaikan nelayan (penangkap dan pembudidaya) yang jumlahnya 6,08 juta jiwa tersebut?
Apakah nelayan kita hidupnya sudah sejahtera? Selama ini mengukur kesejahteraan nelayan menggunakan parameter nilai tukar dan indeks kesejahteraan masyarakat pesisir (IKMP).
Pertama, sejak tahun 2015-2017, IKMP berturut-turut 40,5, 42, dan 45. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya meningkatkan IKMP tahun 2018 sebesar 47,5 dan 2019 sebesar 51 (Katadata, 2018). Asumsinya tahun 2019 masyarakat pesisir kian makmur. Mungkinkah hal itu tercapai?
Kedua, nilai tukar nelayan (NTN) naik dari 108,24 (2016) menjadi 109,86 (2017). Nilai tukar usaha nelayan (NTUN) naik dari 117,57 (2016) menjadi 123, 01 (2017). Nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) naik dari 98,96 menjadi 99,09. Terakhir, nilai tukar usaha pembudidaya ikan (NTUPi) naik dari 108,62 menjadi 110,23.
Jika merujuk nilai-nilai ini maka kesimpulannya apakah mereka sejahtera secara sosial ekonomi? Masalahnya, apakah kesejahteraan ini sudah merata? Jika sekarang kita berpatokan pada pertumbuhan sektor perikanan melebihi pertumbuhan ekonomi nasional 5 %, maka angka semacam itu belum tentu mencerminkan kemakmuran yang sesungguhnya.
Pasalnya, angka ketimpangan Indonesia (gini ratio) masih tinggi, 0,39 yang berarti amat timpang. Pertumbuhan yang mestinya dikejar yaitu pertumbuhan melalui pemerataan (growth through equity) (baca: Dillon). Artinya, menciptakan pemerataan dulu baru pertumbuhan.
Pemikiran semacam ini sejalan dengan konsep Joseph Stiglitz, Amartya Sen dan Bung Hatta arsitek ekonomi awal Indonesia pasca-kemerdekaan. Jika cara pandang ini yang digunakan maka tidak akan ada konglomerasi yang kini beralih kepada para pelaku ekonomi digital.
Pelajaran
Apa pelajaran berharga dari bentuk perhatian negara Malaysia terhadap nelayannya? Pertama, negara mestinya hadir untuk memuliakan profesi nelayan lewat kebijakan afirmatif karena mereka berjasa menyediakan pangan protein ikan yang sehat.
Kehadiran negara lewat perlindungan dan proteksi sosial, subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan kredit murah untuk pengadaan sarana produksi, utamanya nelayan penangkap. Sementara untuk nelayan budidaya perikanan, subsidi pakan atau mengintroduksikan teknologi pakan ramah lingkungan yang tidak menimbulkan bencana eurofikasi tatkala awal musim hujan. Apakah pemerintah tidak bisa mensubsidi 6.08 juta nelayan penangkap dan budidaya tersebut?
Kedua, pemerintah mestinya mengintroduksikan teknologi yang adaptif dan ramah lingkungan untuk meningkatkan produktivitas nelayan pembudidaya ikan. Pemerintah tidak bisa hanya menggelontorkan bantuan yang nilainya triliunan rupiah, tapi pada akhir tahun kita masih saja mengimpor ikan untuk bahan baku industri maupun garam.
Akibatnya, devisa negara terkuras dan nelayan terkena imbasnya akibat ikan impor. Jika, pola ini terus dijalankan — apalagi lewat pendekatan proyek — sulit kita bersaing dengan Tiongkok dan Vietnam dalam budidaya perikanan.
Ketiga, negara mestinya memberikan perlindungan hukum atas hak tenurial, wilayah tangkapnya, permukimannya, terutama di pulau kecil dari serbuan pemilik modal yang mengatasnamakan pembangunan. Kasus Pulau Pari di Teluk Jakarta yang tiba-tiba diklaim pengusaha pariwisata dan pulau Bangka di Sulawesi Utara yang dijadikan areal pertambangan, jadi fakta empiris ketidakberdayaan nelayan dan lemahnya perlindungan negara secara hukum.
Bukankah hal semacam ini bentuk ketidakadilan struktural yang terus diproduksi di negeri ini dengan mengorbankan nelayan? Pemerintah dan DPR memang telah mengeluarkan Undang-Undang No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Akan tetapi dalam implementasinya, nelayan masih belum terlindungi.
Keempat, negara lewat pemerintah mesti memastikan bahwa kemajuan teknologi informasi berbasis digital mestinya juga harus dikuasai oleh nelayan supaya mereka tidak jadi korban dari kapitalisme digital yang bisa meminggirkan mereka dari ruang hidup, kelola dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Mau tidak mau teknologi ini dapat memudahkan nelayan untuk memasarkan hasil produksinya, memonitor harga pasar internasional dan global, mengakses kebutuhan saranan produksi perikanan (pakan, alat tangkap, bibit) dan inovasi teknologi baru dalam budidaya perikanan dan penangkapan.
Contohnya, eFishery yakni sejenis alat pemberian pakan otomatis berbasis teknologi (Kompas, 07/04/2018). Penyediaan teknologi ini tidak mesti diimpor dari luar negeri, melainkan dapat dikembangkan dalam negeri dengan cara mendorong perguruan tinggi, dan lembaga riset untuk menemukan teknologi dan inovasi baru untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah olahan ikan dan produknya serta dapat diakses dan dimanfaatkan oleh nelayan.
Jika temuan-temuan itu sudah ada, pemerintah bukan mendiamkan dan hanya sampai prototype, akan tetapi menjadikan gerakan massal untuk seluruh nelayan di Indonesia. Teknologi yang paling urgen saat ini ialah pergaraman buat petani garam. Jika terabaikan, otomatis tahun 2019 Indonesia dipastikan akan mengimpor garam, korbannya selalu petani garam.
Hal-hal yang dikemukakan di atas, amat penting untuk memuliakan nelayan ditambah petani garam. Pemerintah mesti menyadari bahwa dalam 10 tahun terakhir rumah tangga nelayan Indonesia berkurang dari 1,6 juta menjadi 800 ribu kepala keluarga (KK) (DetikFinance, 3/2/2017).
Ini sebuah peringatan bahwa jika profesi nelayan ini diabaikan dan tidak dimuliakan, berimbas pada sumber daya ikan Indonesia bakal dimanfaatkan negara asing. Apakah kita mau jadi pembeli ikan tapi yang menangkap dan membudidayakan orang asing? Sungguh sebuah ironi yang tidak rasional sebagai negara maritim terbesar di dunia.
Bagaimana pun, nelayan adalah warga negara juga sama kedudukannya dengan profesi lain di negeri ini. Mereka juga mendapat jaminan konstitusi UUD 1945. Mulai dari hak mendapatkan perlindungan negara, hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan jaminan dan proteksi sosial hingga hak hidup di wilayahnya.
Jadi, supaya nasib nelayan tidak stagnan, mulai saat ini kita mesti memuliakan nelayan sebagai profesi terhormat karena mereka bekerja untuk menyediakan pangan bagi 250 juta rakyat Indonesia.
Tapi jangan lupa, mereka juga harus hidup makmur dan mendapat perlakuan yang adil dalam segala aspek kehidupan di negeri ini. Selamat Hari Nelayan! ***
Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi,
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta
Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com