Kado Pahit Nelayan Teluk Jakarta
OLEH MUHAMAD KARIM
REKLAMASI Teluk Jakarta kini memasuki babak baru. Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah melakukan penyegelan terhadap pulau reklamasi, sebagai realisasi janji mereka dalam kampanye Pilgub DKI Jakarta.
Sayangnya, pasca-penyegelan, Pemda DKI Jakarta tidak memberikan solusi, mau dijadikan apa pulau reklamasi tersebut. Apalagi di pulau D sudah bertebaran bangunan.
Timbul pertanyaan, apakah bangunan-bangunan di pulau D itu akan dihancurkan atau dibiarkan? Pasalnya, bangunan di pulau tersebut tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Belum lagi jika dikaitkan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai peruntukan bangunan itu yang juga belum ada. Lalu pulau yang sudah jadi tanpa ada bangunan mau diapakan pula?
Tidak sampai di situ, Pemda DKI Jakarta malah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kelola Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara, Jakarta.
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa BKP bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta.
Jika ini solusi kelembagaannya, sejatinya Pemda DKI tidak menghentikan reklamasi Teluk Jakarta permanen. Melainkan melanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta sesuai Keputusan Presiden No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54/ 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur dalam pasal 72 ayat (c) disebutkan bahwa pasca-keluarnya Perpres ini, Kepres tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jadi, ada konflik kelembagaan di sini. Pergub No 58/2018 bertolak belakang dengan Perpres 54/2018 yang juga merujuk UU No 27/2007 dan perubahannya No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) serta UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang maupun UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Sikap pemerintah DKI Jakarta ini terkesan “ambigu” karena di satu sisi hendak menghentikan reklamasi tapi di sisi lain masih merujuk Kepres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Jika dicermati, pembentukan BKP Reklamasi Pantura Jakarta secara “substansi” sesungguhnya membiarkan reklamasi berlanjut tanpa menghentikannya.
Jika merujuk UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 27 disebutkan bahwa: (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya; (2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumberdaya alam di laut meliputi: (a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; (b) pengaturan administratif, (c) pengaturan tata ruang; (d) ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, dan (e) ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Merujuk UU ini Pemda DKI Jakarta memiliki kewenangan mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautannya sejauh 12 mil laut. Namun, kebijakan yang diambil tidak bisa bertolak belakang dengan ketentuan yang sedang berlaku apalagi merujuk aturan yang sudah dibatalkan.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan, apakah Gubernur DKI Jakarta serius menghentikan reklamasi sesuai janji kampanyenya tahun 2017 ataukah hanya menyenangkan hati rakyat sesaat tapi reklamasi jalan terus? Apa yang mesti dilakukan Pemda DKI Jakarta?
Berbagai kajian dan pertemuan ilmiah telah merekomendasikan reklamasi Teluk Jakarta mesti dihentikan karena berdampak secara ekologi, sosial, ekonomi, hingga pertahanan/keamanan.
Namun, timbul pertanyaan, apa yang mesti dilakukan terhadap pulau yang sudah jadi dan berdiri bangunan serta yang belum sama sekali? Hemat penulis, pertama, sesuai kewenangannya atas wilayah laut, Pemda DKI Jakarta mestinya mengembangkan tata kelola kelautan dan pesisir (ocean and coastal governance) serta kebijakan kelautan (ocean policy) khusus perairan Teluk Jakarta.
Perairan teluk sebagai semi tertutup mestinya, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan kebijakan terintegrasi maupun komprehensif serta tidak bersifat parsial. Sebab, kawasan ini meliputi Pemda Jawa Barat dan Banten. Model pengelolaannya ialah bersifat terintegrasi dengan 13 daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara di Teluk Jakarta. Mulai hulu sampai hilir.
Model pengelolaan demikian disebut Integrated Coastal River Basin. Artinya, mengelola Teluk Jakarta tidak hanya terfokus di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di dalamnya saja. Melainkan juga daerah hulu dan DAS yang menyuplai buangan limbah serta polutan yang berakhir ke laut.
Pasalnya, di daerah hilir ini berlokasi ekosistem khas pesisir berupa mangrove, terumbu karang dan lamun yang jadi habitat ikan, serta krustacea. Jadi, tidak perlu membentuk BKP, melainkan mengembangkan dulu kebijakan dan tata kelolanya seperti apa. Sebab, permasalahan Teluk Jakarta kian hari menjadi kompleks.
Apalagi saat ini muncul kasus perampasan laut (ocean grabbing) terhadap Pulau Pari oleh korporasi dengan dalih telah mendapatkan sertifikat kepemilikan. Akibatnya, masyarakat pesisir (nelayan) yang bermukim di wilayah itu terusir.
Padahal, reklamasi itu pun adalah perampasan laut karena telah terjadi perubahan alokasi ruang laut (space), kepemilikan sumber daya dan pemanfaatan sumber dayanya.
Kedua, pulau-pulau yang belum didirikan bangunan sebaiknya dijadikan kawasan jalur hijau semacam buffer zone untuk melindungi kawasan pesisir Teluk Jakarta dengan cara mengembangkan bio-infrastruktur, salah satunya menanami mangrove.
Tujuannya ialah agar metabolisme alam, daya dukung lingkungan pesisir Teluk Jakarta dalam jangka panjang bisa membaik.
Jika mangrove sudah tumbuh baik, bakal dapat berkontribusi terhadap perairan pesisir Teluk Jakarta untuk menyediakan nursery ground dan spawning ground bagi ikan serta biota laut lainnya. Juga, bisa berfungsi untuk menjebak polutan yang masuk ke perairan sehingga mengurangi tingkat pencemaran Teluk Jakarta.
Namun, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, Pemda DKI Jakarta mesti mengkaji dulu kelayakan pulau-pulau hasil reklamasi tersebut, apakah cocok untuk jalur hijau pesisir atau tidak. Jika, cocok, Pemda DKI bisa menjadikannya kawasan lindung atau ekowisata karena nantinya banyak biota seperti burung yang akan datang dan hidup ke pulau buatan tersebut.
Jika, harus dibongkar lagi otomatis bakal membutuhkan biaya besar dan berdampak bagi ekologi perairan Teluk Jakarta.
Ketiga, sebelum membuat perencanaan baru pulau hasil reklamasi sebaiknya Pemda DKI Jakarta menghentikan secara permanen rencana pulau lain sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Lalu pemerintah DKI Jakarta, menyusun Rencana Tata Ruang Pesisir Teluk Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil Teluk Jakarta.
Kedua dokumen tersebut amat penting karena akan menjadi dasar pemanfaatan dan alokasi ruang (space) di Teluk Jakarta. Jika penghentian ini tidak ditindaklajuti dengan penyelesaian secara kelembagaan, tindakan penyegelan dan pembentukan BKP sebagai bentuk “pencitraan” semata dalam rangka memenuhi janji kampanye dalam Pilgub DKI Jakarta tahun 2017. Hingga tak ada jaminan reklamasi akan berhenti permanen dan terindikasi berlanjut terus pasca-terbentuknya BKP.
Jika ini yang terjadi, otomatis nelayan bakal menelan pil pahit dan nasib mereka kian tak menentu. Semoga tidak demikian! ***
Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim
serta Dosen Universitas Trilogi Jakarta
Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com