Buruh Kapal Ikan Asing yang Terabaikan

OLEH MUHAMAD KARIM

Muhamad Karim Dosen Bioindustri Universitas Trilogi Jakarta/Dokumentasi Pribadi

PERINGATAN hari buruh 1 Mei 2018 lalu berlangsung meriah. Di Indonesia peringatan tahun ini cukup menarik perhatian.

Pasalnya, selain mereka menuntut perbaikan kesejahteraan, juga diboncengi aroma politik terkait pemilihan Presiden 2019. Sayangnya, di balik peringatan hari buruh, masih ada komunitas buruh yang nyaris terabaikan. Mereka adalah buruh yang bekerja di kapal ikan asing yang kerap disebut anak buah kapal (ABK).

Nasibnya memang kurang beruntung ketimbang buruh manufaktur. Mereka kerap mengalami sengketa ketenagakerjaan, penyiksaan, gaji rendah dan tak dibayar hingga perbudakan. Mereka jarang terekspos, kecuali mengalami kecelakaan kerja, masalah hukum hingga kematian.

Padahal Indonesia telah memiliki UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU No 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan serta Petambak Garam. Tetap saja mereka terabaikan.

Mengapa? Indonesia belum meratifikasi konvensi ILO 188/2007 terkait perlindungan nelayan.

Buruh Kapal Ikan
Salah satu isu yang mencuat dalam aksi buruh 1 Mei 2018 ialah soal serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang membanjiri tanah air. Mereka sebagian besar berasal dari China. Mereka menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang Penggunaan TKA.

Ironisnya, aksi tahun ini tak satu pun menyuarakan dan membela nasib ABK kapal ikan asing. Padahal, mereka merupakan buruh yang bekerja di kapal ikan asing milik Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Spanyol, Portugal, Afrika Selatan, Mauritius, Malaysia hingga Rusia. Mereka menangkap ikan di perairan Samudera Hindia, Samudera Pasifik hingga Atlantik.

Sialnya, mereka tak mendapatkan hak-haknya sesuai Konvensi ILO No 188/2007 yang mengategorikan pekerjaan berbahaya. Pasalnya, aturan ini memastikan ABK mempunyai kondisi kerja layak dan memenuhi persyaratan minimal bekerja di kapal.

Kondisi layak mencakup, standar persyaratan layanan akomodasi dan makanan, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perawatan kesehatan dan jaminan sosial.

Sayangnya, Indonesia belum meratifikasi. Padahal jumlah orang Indonesia jadi ABK kapal asing 217.665 orang (Kompasiana.com/30/9/2015). Taiwan merupakan negara yang paling banyak menggunakan jasa orang Indonesia. Meskipun Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik.

Hingga kini, permasalahan krusial ABK Indonesia di kapal asing, pertama, soal gaji. Mereka menerima gaji rendah, kerap tak dibayar hingga mengalami manipulasi gaji dalam kontrak kerja. Gaji ABK kapal ikan US$150 per bulan jauh dibandingkan pelaut kapal niaga US$ 550 -US$ 12.000 per bulan.

Kedua, perlakuan yang tidak manusiawi dan kondisi kerja yang buruk. Mereka tak diberi makan dan waktu istrahat memadai untuk pemulihan fisik, diperlakukan persis budak. Dalam sehari mereka paling banter istirahat 3 jam untuk tidur. Setelah itu bekerja lagi tanpa henti sekitar 14-18 jam. Parahnya lagi, kapalnya tak sandar di pelabuhan hingga setahun.

Ketiga, tak mendapatkan jaminan hukum dan dokumen resmi sehingga posisinya lemah, seperti paspor, dan buku pelaut. Mereka pun tak memiliki izin tinggal di negara kapal berlabuh. Tak mendapatkan jaminan hukum bila melakukan tindakan perkelahian/pidana, terlibat perikanan ilegal hingga penyelundupan narkoba.

Keempat, tidak adanya kontrak kerja ABK dengan pemillik kapal ikan. Kalau pun ada kontraknya hanya ditandatangani buruh ABK dengan pemilik kapal tanpa pengesahan pemerintah asalnya atau negara pemilik kapal.

Kelima, rendahnya kompetensi dan pengetahuan ABK. Parameternya ialah mereka tak memiliki sertifikasi kompetensi kepelautan, penguasaan bahasa asing minim, dan tak memahami hak-hak dan kewajiban. Kondisi ini membuat mereka mudah tertipu.

Keenam, mereka tak mendapatkan jaminan perlindungan dan proteksi sosial berbentuk asuransi. Ketujuh, soal kesulitan hukum negara-negara bendera kapal (flag state) terkait izin penerbitan surat keterangan kematian dan pertanggungjawaban principal/ship hingga administrasi lainnya yang menimpa ABK kapal ikan asing.

Kedelapan, tata kelola ABK kapal ikan asing di dalam negeri dan internasional belum membaik. Ketentuan Maritime Law Convention (MLC) No 186/2006 terkait, bersifat ambigu karena kategori MLC tidak jelas.

Apakah mereka masuk kategori nelayan (fisherman) atau pelaut (seafarer)? Jika pelaut, mereka tidak memilliki kemampuan kepelautan berupa sertifikasi keahlian. Makanya, MLC mengategorikan tanpa keterampilan pelaut (non-rating work).

Agenda Pemerintah
Problem yang diuraikan di atas masih menyelimuti nasib ABK Indonesia di kapal ikan asing. Sayangnya, di hari buruh 1 Mei setiap tahunnya tidak ada organisasi buruh yang menyuarakan dan membela.

Karena itu agenda ke depan, pertama, pemerintah bersama negara ASEAN lainnya bekerjasama dengan ILO dan Organisasi Internasional untuk Buruh Migran (IOM) untuk meratifikasi Konvensi 188/2007. Hal ini penting agar menciptakan migrasi yang aman, mempromosikan hak pekerja migran dan mendapatkan hak-hak ABK di kapal ikan asing.

Kedua, melakukan standarisasi kompentensi ABK berbentuk sertifikasi keahlian mirip kepelautan yang diberikan gratis sehingga memiliki posisi tawar tinggi terkait penggajian dan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan maupun kesehatan.

Indonesia baru memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada usaha Perikanan dan PermenKP No 2/2017 tentang Persyaratan serta Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan. Sayangnya, hal ini hanya berlaku di Indonesia dan belum mengikat di ABK kapal ikan asing.

Ketiga, perlu membuat data base ABK di seluruh dunia berbasis informasi teknologi (IT). ABK juga wajib melaporkan diri pada perwakilan Indonesia di negara asal kapal maupun bersandarnya supaya memudahkan mendapatkan perlindungan pemerintah Indonesia.

Keempat, perlu menyusun standar kesepakatan kerja yang mengatur hak dan kewajiban ABK yang disahkan pemerintah asalnya dan negara pemilik kapal, sehingga tak ada lagi modus penipuan.

Kelima, pemerintah bersama negara ASEAN memerangi perdagangan manusia, dan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan kapal ikan. Pasalnya, ada oknum ABK kapal asing kerap terperangkap dalam kejahatan tersebut.

Keenam, memfasilitasi untuk membentuk Serikat Pekerja Perikanan. Tujuannya melindungi ABK yang bekerja di kapal ikan asing. Lebih baik lagi, pemerintah mengajak mitra ASEAN untuk membentuk organisasi secara regional.

Ketujuh, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan ABK kapal ikan asing untuk mempercepat respon pemerintah ketika mereka mengalami masalah hukum, penyiksaan, terlibat perdagangan manusia hingga narkoba sekaligus memberantas mafianya.

Kedelapan, memperjuangkan status ABK dalam aturan ILO agar tak dianggap non-rating work. Hal ini penting agar memiliki status yang jelas dan mendapatkan hak-haknya sebagai buruh di kapal ikan asing. Lebih baik lagi Indonesia mengajak negara ASEAN memperjuangkan bersama.

ABK yang bekerja di kapal ikan asing termasuk kategori buruh sekaligus warga negara Indonesia. Mereka punya kedudukan yang setara dalam aturan perburuhan nasional maupun internasional, sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negaranya.

Maka, pemerintah Indonesia sudah sewajarnya memperhatikan nasib ABK kapal ikan asing hingga tak terabaikan nasibnya. ***

Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim/Dosen Agribisnis Universitas Trilogi Jakarta

Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com

Lihat juga...