Buruh Kapal Ikan Asing yang Terabaikan

OLEH MUHAMAD KARIM

Muhamad Karim Dosen Bioindustri Universitas Trilogi Jakarta/Dokumentasi Pribadi

Kedua, melakukan standarisasi kompentensi ABK berbentuk sertifikasi keahlian mirip kepelautan yang diberikan gratis sehingga memiliki posisi tawar tinggi terkait penggajian dan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan maupun kesehatan.

Indonesia baru memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada usaha Perikanan dan PermenKP No 2/2017 tentang Persyaratan serta Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan. Sayangnya, hal ini hanya berlaku di Indonesia dan belum mengikat di ABK kapal ikan asing.

Ketiga, perlu membuat data base ABK di seluruh dunia berbasis informasi teknologi (IT). ABK juga wajib melaporkan diri pada perwakilan Indonesia di negara asal kapal maupun bersandarnya supaya memudahkan mendapatkan perlindungan pemerintah Indonesia.

Keempat, perlu menyusun standar kesepakatan kerja yang mengatur hak dan kewajiban ABK yang disahkan pemerintah asalnya dan negara pemilik kapal, sehingga tak ada lagi modus penipuan.

Kelima, pemerintah bersama negara ASEAN memerangi perdagangan manusia, dan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan kapal ikan. Pasalnya, ada oknum ABK kapal asing kerap terperangkap dalam kejahatan tersebut.

Keenam, memfasilitasi untuk membentuk Serikat Pekerja Perikanan. Tujuannya melindungi ABK yang bekerja di kapal ikan asing. Lebih baik lagi, pemerintah mengajak mitra ASEAN untuk membentuk organisasi secara regional.

Ketujuh, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan ABK kapal ikan asing untuk mempercepat respon pemerintah ketika mereka mengalami masalah hukum, penyiksaan, terlibat perdagangan manusia hingga narkoba sekaligus memberantas mafianya.

Lihat juga...