Membangun Perikanan Budidaya yang Kondusif
OLEH MUHAMAD KARIM
KETIKA Presiden Jokowi meresmikan dan menaburkan bibit kakap putih pada keramba jaring apung (KJA) lepas pantai di Pangandaran 24 April lalu menandakan pemerintah mulai serius mengembangkan perikanan budidaya.
Apalagi teknologi KJA lepas pantai tergolong baru dan diadopsi dari Norwegia (Detik.Com, 24/4/2018). Perikanan terbagi atas dua bagian, perikanan tangkap (capture fisheries) dan budidaya (aquaculture fisheries).
Kini kebijakan pembangunan perikanan di Indonesia terlalu menomorsatukan perikanan tangkap sejak tahun 2014. Diantaranya, pemberantasan kejahatan perikanan, larangan alat tangkap merusak, hingga larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan yang bertelur.
Hal ini sudah tepat. Namun, jangan sampai mengabaikan perikanan budidaya. Pasalnya ia berkontribusi 40,3% (US$1,68 miliar) terhadap total ekspor perikanan nasional (BPS, 2016).
Problem
Perikanan budidaya di Indonesia mencakup tambak, kolam, perairan umum, mina padi dan budidaya laut. Potensi lahannya 17,32 juta hektar dan baru termanfaatkan 6,29 persen. Lahan budidaya laut dan payau 15,08 hektar. Ia baru dimanfaatkan 24,82 persen (BPS,2017).
Lahan kolam, perairan umum dan mina padi luasnya 2,23 juta hektar. Komoditas utama perikanan budidaya ialah rumput laut. Produksinya 11 juta ton (72 persen) dari total perikanan budidaya. Sisanya 4,27 juta ton (28 persen) berupa ikan, udang dan kerang-kerangan (KKP, 2016).
Data ini menjadi dasar pemerintah untuk memberikan perhatian serius. Hal ini penting agar perikanan budidaya maju bersama dengan perikanan tangkap. Bila tercapai bakal memposisikan Indonesia dalam 10 negara produsen dan eksportir ikan di dunia.
Lantas mengapa perikanan budidaya kurang berkembang pesat ketimbang tangkap?
Pertama, belum optimalnya kemauan politik pemerintah memposisikan perikanan budidaya setara dengan tangkap dalam konstruksi pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia.
Kedua, akses dan dukungan permodalan untuk proses produksi hingga pemanenan. Modal ini penting karena komponen biaya terbesar dari perikanan budidaya ialah pakan. Ia menyedot 70 persen seluruh biaya. Akibatnya, petani ikan dan petambak kerap terbentur biaya pakan untuk mengembangkan skala usahanya. Belum lagi pakan ikannya impor.
Ketiga, teknologi budidaya perikanan masih konvensional. Kita patut mengapresiasi karena pemerintah mulai mengadopsi KJA lepas pantai ala Norwegia. Kita tertinggal jauh ketimbang China dan Israel yang maju dalam teknologi perikanan budidaya.
Mereka unggul dalam teknologi pembenihan, proses pembudidayaan hingga pemanenan. Israel dalam proses budidaya ikan hingga pemanenannya sudah memanfaatkan informasi teknologi (IT) dengan presisi tinggi. Lewat IT ia mengontrol proses pembenihan, pembuatan pakan, pengaturan kualitas air, hingga pemanenan.
Keempat, pencemaran yang ditimbulkan oleh (i) aktivitas pertanian yang menggunakan pupuk anorganik, (ii) tumpahan minyak lepas pantai (ii) limbah rumah tangga (iv) sampah plastik, hingga (vi) bangunan artifisial (reklamasi) yang meminggirkan perikanan budidaya.
Pasalnya ia menimbulkan perubahan suhu perairan, penurunan kadar oksigen dan kelimpahan plankton hingga eutrofikasi yang disebabkan nutrien yang berlebihan dalam ekosistem perairan.
Keenam, dokumen rencana tata ruang laut (RTRL) nasional yang belum tersedia. Dokumen ini menjadi rujukan pengembangan perikanan budidaya selain ketentuan lainnya. Agar menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dan sumber dayanya, kini baru Provinsi Sulawesi Utara yang punya dokumen RTRL lewat Perda No 1/2017.
Ketujuh, introduksi spesies invensif seperti Nila dan Mujair yang mengancam eksistensi budidaya ikan endemik/lokal. Misalnya (i) Ihan (Neolissochillus Thienemanni Sumatranus) di Danau Toba (ii) Bilih di Danau Maninjau, Manggabay di Danau Limboto (iii) Depik di Danau Laut Tawar Aceh (iv) Belida dan Tapah di Bangka (v) ikan Pelangi di Danau Ayamaru Papua (vi) sidat/sogili (Anguilla Marmorata dan A. Celebensis) di Danau Poso, serta (vii) Xenopoecilu Surasinorum di Danau Lindu.
Teknologi pembudidayaannya nyaris belum ada apalagi dikuasai masyarakat. Ditambah lagi, lembaga riset perikanan dan perguruan tinggi berbasis perikanan belum mendomestikasi varietas endemik/lokal menjadi komoditas unggulan dan berdaya saing.
Mestinya, bercermin dari kesuksesan China dan Vietnam mengembangkan perikanan budidayanya. Kita kalah bersaing dengan Vietnam yang menguasai bisnis ikan patin (catfish) dan China ikan Tilapia (Mujair dan Nila) dunia.
Padahal jika Indonesia berhasil mendomestikasi dan membudidayakan varietas endemik/lokal yang bernilai ekonomis, maka ia akan berdaya saing tinggi dan bernilai secara kultural.
Kedelapan, kurangnya keragaman komoditas budidaya ikan. Perikanan budidaya laut hanya memfokuskan rumput laut, teripang dan mutiara. Belum membudidayakan komoditas lain bernilai ekonomi tinggi seperti gurita, bulu babi, ikan bilih, anguila, hingga kepiting soka (tanpa kulit). Penyebabnya ialah kesulitan bibit, penguasaan teknologi budidaya dan minim pengembangan produk riset yang sudah ada.
Semua hal di atas, menjadi faktor penting untuk membangun perikanan budidaya secara konsisten dan serius. Tentunya dengan pendekatan holistik dan interdisipliner maupun multidisiplin. Oleh karena itu perlu dirumuskan agenda-agenda pokok strategis yang mendorong perikanan budidaya naik kelas dan jadi primadona bangsa Indonesia.
Agenda
Agenda-agenda pokok yang mesti dilakukan pemerintah dan seluruh komponen bangsa; pertama, perlunya dukungan politik dan kebijakan dari parlemen serta pemerintah untuk memposisikan perikanan budidaya sejajar dengan tangkap dalam konteks pembangunan. Salah satunya ialah politik anggaran dan instrumen kelembagaan (fiskal, moneter dan insentif).
Kedua, kebijakan afirmatif yang berkeadilan dalam aspek permodalan. Perikanan budidaya mau tidak mau membutuhkan investasi dan modal kerja untuk memodernisasi teknologi. China telah melakukan hal itu meski hanya dengan teknologi mina padi. Namun ia berhasil menguasai produksi dan ekspor perikanan budidaya di dunia.
Ketiga, mengadaptasi dan mengembangkan teknologi terkini dalam budidaya perikanan yang bercirikan efisien dalam penggunaan pakan dan tanpa limbah, serta memanfaatkan informasi teknologi (IT) untuk sistem monitoring (suhu, salinitas, kandungan oksigen, dan kesadahan) hingga pemanenan.
Keempat, pemerintah mesti merestorasi kawasan-kawasan ekosistem penyangga dan pendukung budidaya perikanan darat maupun laut yang telah menurun daya dukung dan kapasitas asimilasinya. Sebaliknya, bagi kawasan yang masih terjaga keasliannya, pemerintah menjalankan aturan yang ketat terkait limbah rumah tangga, sampah plastik, pestisida dan penggunaan bahan berbahaya beracun yang dibuang di perairan.
Kelima, pemerintah mempercepat proses penyusunan RTRL sebagai perintah UU Kelautan No 32/2014 pasal 43 ayat 1 yang terintegrasi dengan daratan sebagai instrumen kelembagaan pokok yang menopang perikanan budidaya.
Keenam, mendorong lembaga riset dan perguruan tinggi untuk meningkatkan inovasi dan riset untuk mendomestikasi spesies ikan endemik/lokal. Jika, berhasil penelitiannya tidak hanya dipatenkan, melainkan juga diberikan insentif memadai.
Ketujuh, memantau dan membatasi spesies–spesies invansif yang mengancam plasma nutfah endemik/lokal yang bernilai ekonomis penting lewat penegakan hukum (UU, PP maupun Permen).
Berbagai agenda tersebut merupakan langkah-langkah strategis untuk membangun perikanan budidaya sebagai kekuatan ekonomi baru dan berkontribusi bagi pembangunan nasional serta mensejahterakan pelakunya. ***
Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta
Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com