KPK Dalami Pengakuan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP-El.

Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu akan dibuka kembali penyelidikan untuk mencari calon tersangka baru. Sementara hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi, baik langsung maupun tidak langsung.

KPK menelusuri pengakuan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, salah satu tersangka dugaan korupsi KTP-El, saat dirinya bersaksi dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dirinya menyebutkan sejumlah nama yang diduga ikut menikmati uang haram yang diduga berasal dari proyek KTP-El.

“Nanti kita kumpulkan sejumlah bukti dan berdasarkan keterangan atau pengakuan dari tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Dianysah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Saat bersaksi di persidangan, Irvanto mengaku pernah disuruh oleh tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Irvanto diketahui memiliki catatan sejumlah oknum anggota dewan yang diduga pernah menerima uang.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan terkait pembahasan hingga pengganggran proyek pengadaan e-KTP. Akhirnya DPR menyetujui atau meloloskan penganggaran proyek KTP-El sebesar Rp5,9 triliun.

Irvanto juga mengaku pernah mengantar uang tunai yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1 juta Dolar Amerika (USD) menuju ruangan kerja tersangka Setya Novanto di lantai 12 Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2011.

Atas arahan Setya Novanto, uang tersebut langsung diberikan masing-masing kepada sejumlah oknum anggota dewan, di antaranya Markus Nari dan Melchias Marcus Mekeng.

Menurut Irvanto, dirinya juga sempat memberikan uang tersebut kepada sejumlah anggota dewan lainnya, namun dengan jumlah nominal yang lebih kecil atau sedikit.

Lihat juga...