Kasus korupsi Rahmat Effendy masih jadi sorotan publik

Editor: Koko Triarko

BEKASI, Cendana News – Kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendy terus mendapat sorotan publik.

Publik di Bekasi menyoroti kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendy terkait aliran gratifikasi ke sejumlah pihak. Salah satunya, ke Kejari Kota Bekasi.

Kabar dugaan gratifikasi ke Kejari Kota Bekasi dalam kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendy, bahkan sempat viral.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R mengakui uang gratifikasi dari Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (Pepen) diterima langsung oleh Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berinisial AL.

“Saya tidak mengetahui asal uang dari mana, karena dipegang langsung oleh yang bersangkutan (Kasie Datun). Tujuan pemberian uang itu untuk kegiatan Datun,” ujar Laksmi dalam konfrensi pers, Jumat (11/11/2022).

Dia menjelaskan, uang yang diterima oleh Kasie Datun kemungkinan karena ada kegiatan selaku mitra kerja dari Pemkot Bekasi sebagai pengacara negara.

Laksmi pun menegaskan, bahwa penerimaan uang tersebut tanpa sepengetahuannya.

Uang dari Wali Kota non aktif itu tidak dimasukkan ke Kas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Dia mengatakan, uang Rp200 juta dari Wali Kota Bekasi non aktif itu tidak termasuk pencatatan uang negara nontek.

“Tapi, ditujukan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Datun,” jelas Laksmi.

Dia pun mengklarifikasi terkait pengembalian uang gratifikasi  ke rekening KPK, dengan mengatakan uang yang diterima Kasie Datun itu merupakan uang honor.

Selama honor tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran yang ada di kantor (Kejari), jadi tidak dobel.

“Tapi, setelah dilihat penerimaan tersebut tidak prosedur, maka dikembalikan ke rekening KPK,” terang Laksmi.

Kemudian, kenapa bendahara yang menyetorkan? Menurut Laksmi karena untuk memastikan uang tersebut sampai ke rekening KPK.

“Pastinya uang tersebut belum di pergunakan. Setelah diketahui tidak sesuai prosedur, maka uang dikembalikan,” ucapnya.

Ia pun mengaku mengetahui hal itu setelah adanya pemberitaan. Dia pun langsung mempertanyakan kepada Kasie Datun. Setelah itu baru memberi klarifikasi melalui konfrensi pers.

Sebelumnya, dalam direktori putusan perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung atas nama terdakwa Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di situs SIPP PN Bandung, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.

Namun, sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke rekening Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI.

Hal itu setelah Penyidik KPK melakukan penyidikan kasus OTT Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) dari kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.

Salah satu pihak yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai dana gratifikasi itu adalah Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., tertanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000.

Lihat juga...