Saksi sidang sebut biaya pungutan PTSL Lambangsari hasil musyawarah

Editor: Koko Triarko

BANDUNG, Cendana News – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dalam pungutan Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) Desa Lambangsari memasuki tahap pembuktian.

Dalam tahapan pembuktikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dalam pungutan PTSL Desa Lambangsari itu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dalam pungutan PTSL Desa Lambangsari berlangsung di Ruangan Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/11/2022).

Sidang kasus dugaan korupsi pungutan PTSL yang menjerat Kepala Desa Lambangsari Nonaktif Pipit Haryanti (PH) dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaiman. Kemudian, Hakim Anggota Akbar Isnanto dan Bhudhi Kuswanro.

Pada sidang itu, JPU menghadirkan tiga saksi yang terlibat dalam kepanitiaan PTSL Desa Lambangsari.

Mereka adalah Plt Kades Lambangsari merangkap Sekdes, Sofyan Hadi (bendahara panitia), Amin Inskandar (mantan dusun), dan Syaiful Anwar (dusun).

Dari keterangan saksi itu terungkap fakta persidangan yang membantah tudingan bahwa pungutan biaya PTSL sebesar Rp400.000 ditetapkan terdakwa PH seorang diri.

Hal tersebut terungkap saat kesaksian dua orang saksi, yakni Syaiful Anwar dan Amin Iskandar.

Kedua saksi itu menyatakan uang Rp400.000 itu disepakati secara musyawarah mufakat dalam suatu pertemuan besar.

Pertemuan besar itu dihadiri oleh RT, RW, Dusun, Kasi Pemerintahan, Sekdes, dan Kades. Dan, seluruhnya sepakat angka itu.

Dalam sidang yang dihadiri ratusan warga itu juga ditegaskan oleh Saksi, bahwa masyarakat tidak keberatan dengan penerapan harga tersebut.

Bahkan, ada beberapa yang gratis, dan tetap dilayani serta mendapatkan sertifikat.

“Desa Lambangsari termasuk tercepat dalam memproses PTSL hingga keluar sertifikat,” ujar Syaiful Anwar.

Muhamad Ali Fernandez, salah satu Tim Kuasa Hukum PH, menanggapi para saksi itu dengan mengatakan, bahwa kesaksian para saksi di hadapan majelis hakim adalah pengungkapan fakta persidangan.

Fakta persidangan yang membantah sangkaan atas kliennya yang dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memutuskan besaran biaya PTSL Rp400.000.

Dia mengatakan, bahwa buktinya diakui oleh dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, bahwa mereka menyatakan dan mengakui kalau penetapan biaya PTSL sebesar Rp400.000 tersebut hasil musyawarah.

“Dan, diakui pula berdasarkan keterangan para saksi masyarakat tidak keberatan dengan biaya tersebut, dan itu pasti menjadi perhatian hakim,” ujarnya.

Dalam sidang perkara dengan nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg., terdakwa PH tidak  hadir di ruang sidang.

PH mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Rumah Tahanan Perempuan Bandung.

Lihat juga...