8 Sektor di Pemerintahan Rawan Praktik Korupsi

Editor: Koko Triarko

Cendana News, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada delapan sektor program di lingkungan pemerintah yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Delapan sektor yang menjadi fokus perhatian KPK karena dinilai rawan terjadinya praktik korupsi.

Pertama, perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selanjutnya manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta sektor rawan korupsi lainnya,  tata kelola keuangan desa.

“Kedelapan sektor tersebut harus menjadi fokus pengawasan, karena sangat berpotensi terjadinya korupsi,” ujar Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II.1 KPK, Agus Priyanto.

Dia mengatakan hal itu dalam rapat koordinasi Sistem Pedoman Monitoring Center for Prevention 2022 di Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu 9 Maret 2022.

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menguraikan prestasi dan strategi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam capaian MCP Tahun 2021 dengan nilai 94,54.

Dari capaian tersebut, Pemda Provinsi Jabar mendapatkan penghargaan terbaik dari KPK pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021.

Namun, masih ada kabupaten/kota yang capaian nilai MCP-nya di bawah rata-rata nasional.

“Karena itu, saya mengajak seluruh Sekda Kabupaten/ Kota untuk berkolaborasi meningkatkan nilai MCP tahun 2022, sejalan dengan semangat Jabar Juara!” ungkap Setiawan.

Dalam acara itu juga hadir sebagai narasumber Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Jabar, Mulyana.

Dia mengatakan, bahwa BPK Jabar telah melakukan kerja sama dan pembinaan dengan kabupaten/kota di Jabar dalam upaya pencegahan korupsi.

“Kami terus berkoordiansi melakukan monitoring dan bimbingan, terutama dalam sistem pelaporan keuangan daerah,” katanya.

Juga impelementasinya di lapangan agar bisa memperkecil potensi kesalahan atau tak ada sama sekali,tambahnya.

Agenda Rapat Sosialisasi Pedoman MCP 2022 ini meliputi koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, yang dihadiri oleh para Kepala Daerah/ Sekda se-Jawa Barat.

Dalama cara itu juga dilakukan Acara Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah.

Para Kepala Daerah berkomitmen untuk mengembalikan aset negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas jabatan pada saat masa jabatannya berakhir.

Selain itu, dilaksanakan pula penyerahan Sertifikat Aset Daerah dari Kanwil BPN Provinsi Jabar kepada para Kepala Daerah.

Lihat juga...