Tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh, Dicekal Imigrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan status tersangka masing-masing kepada Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo. Yang bersangkutan dituduh merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait hal itu menurut Febri Diansyah pihak KPK secara resmi telah mengirimkan surat permohonan atau pengajuan upaya pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri untuk kedua tersangka. Surat pencekalan tersebut dipastikan telah diterima oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Menurut Febri Diansyah, masa berlaku surat pencekalan tersebut dipastikan hingga 6 bulan ke depan. Kedua tersangka yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo secara otomatis dicekal alias tidak dapat melakukan perjalanan atau bepergian ke luar negeri dengan alasan apa pun oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo diduga dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk melindungi tersangka Setya Novanto dari jeratan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negera lebih dari 2,3 triliun rupiah.

Meskipun Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan masih bisa menghirup udara segar karena masih bebas alias belum ditahan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk sementara waktu penyidik KPK memang belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo) terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena merintangi atau menghalang-halangi proses penanganan sebuah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lihat juga...