Permudah Penerbitan Paspor TKI di LTSP
MATARAM – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan daerah terbesar ketiga pengirim Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri setelah Pulau Jawa dengan jumlah pengiriman TKI setiap tahunnya antara 45 hingga 50 ribu. Sumbangan remitansi 1,1 triliun setiap tahun bagi PAD NTB.
Karena itulah untuk memastikan TKI bisa mendapatkan keamanan dan kenyamanan serta meminimalisir keberangkatan TKI melalui jalur non prosedural, Pemprov NTB telah membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.
LTSP dibentuk selain berupaya memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga untuk memangkas praktik percaloan dan Pungutan Liar yang kerap menimpa masyarakat khususnya CTKI dan TKI NTB, baik dalam pengurusan kelengkapan dokumen termasuk paspor.
Adanya temuan Ombudsman terkait praktik percaloan penerbitan paspor dan pembuatan KTP elektronik membuat DPRD NTB geram dan meminta penerbitan paspor, khususnya untuk TKI, dilakukan di LTSP NTB.
“Persoalan percaloan pembuatan paspor maupun KTP menjadi persoalan klasik yang selalu terulang. Kita minta kedua instansi melakukan pembenahan dan untuk pembuatan paspor TKI supaya dilakukan di LTSP,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, Kasdiono, di acara rapat dengar pendapat dengan Imigrasi dan sejumlah instansi lain di kantor DPRD NTB, Rabu (4/10/2017).
Ia pun mengkritik Imigrasi Mataram yang masih melakukan penerbitan paspor bagi TKI di Imigrasi. Padahal sudah ada kesepakatan, dengan adanya LTSP, semua proses pengurusan dokumen termasuk penerbitan paspor TKI dilakukan di LTSP.
Kasdino pun menduga, celah itulah yang dimanfaatkan para calo maupun oknum petugas imigrasi melakukan permainan dan Pungli penerbitan paspor bagi TKI.