MATARAM – Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram, Mucharom, meminta kepada Kantor Imigrasi Mataram, supaya dalam menerbitkan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
“Langkah tersebut dilakukan, selain mencegah terjadinya praktik percaloan dan pungli, juga mencegah terjadinya pembuatan dan penyalahgunaan paspor oleh masyarakat tidak sesuai prosedur,” kata Musharom di Mataram, Jumat (6/10/2017).
Menanggapi adanya temuan penerbitan paspor oleh Imigrasi melebihi data rekomendasi yang dikeluarkan LTSP, Disnakertrans NTB yang terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD NTB, dari 23 ribu menjadi 28 ribu.
Mucharom menjelaskan, jadi ada kemungkinan penerbitan lima ribu paspor sebagai selisih yang diterbitkan imigrasi, tidak dilakukan berdasarkan rekomendasi Disnakertrans Kabupaten Kota melalui LTSP.
“Meski demikian, status 5.000 paspor TKI tersebut sebenarnya resmi, hanya saja tidak dilakukan melalui LTSP. Ada dugaan langsung dan bisa jadi ada yang bermain,” katanya.
Lebih lanjut Mucharom menjelaskan, berdasarkan data Kabupaten/Kota yang tercatat di BP3TKI, untuk tahun 2015, jumlah TKI yang tercatat mencapai 41.724. Sementara jumlah penempatan mencapai 28.932.
Tahun 2016, jumlah yang tercatat sebanyak 36.306 sementara jumlah penempatan 22.902, sedangkan tahun 2017 jumlah TKI yang tercatat di BP3TKI sebanyak 27.930. Sementara jumlah penempatan sebanyak 15.002.
“Ini data yang tercatat ya, bukan rekomendasi paspor, untuk data rekomendasi paspor ada di LTSP. Jumlah tersebut data yang legal, kalau yang ilegal, jumlahnya bisa jadi lebih dari itu,” katanya.
Adanya temuan Ombudsman terkait praktik percaloan penerbitan paspor dan pembuatan KTP elektronik, membuat DPRD NTB geram dan meminta penerbitan paspor khususnya untuk TKI dilakukan di LTSP NTB.
“Persoalan percaloan pembuatan paspor maupun KTP menjadi persoalan klasik yang selalu terulang. Kita minta kedua instansi melakukan pembenahan dan untuk pembuatan paspor TKI supaya dilakukan di LTSP,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, Kasdiono.
Ia pun mengkritik Imigrasi Mataram yang masih melakukan penerbitan paspor bagi TKI di Imigrasi. Padahal sudah ada kesepakatan dengan adanya LTSP semua proses pengurusan dokumen termasuk penerbitan paspor TKI dilakukan di LTSP.
Kasdiono pun menduga, celah itulah yang dimanfaatkan para calo maupun oknum petugas imigrasi melakukan permainan dan pungli penerbitan paspor bagi TKI.
“Untuk tahun 2017 saja, hasil temuan kami dari data Disnakertrans NTB, berdasarkan rekomendasi penerbitan paspor dari Kabupaten/Kota di LTSP 2017 sebanyak 23 ribu, tapi kenapa data penempatan yang dimiliki BP3TKI justru lebih banyak, yaitu 28 ribu paspor,” katanya.
Terus paspor yang 5.000 datangnya darimana, lanjutnya, jelas ada oknum yang bermain di Imigrasi menerbitkan paspor di luar prosedur. Hal itulah yang kemudian membuka peluang TKI ilegal.