LTSP di NTB Dekatkan Layanan TKI
MATARAM – Keberadaan kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di setiap kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan bisa semakin mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak pergi ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Kalau selama ini pengurusan dokumen keberangkatan TKI maupun Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) terpusat di Provinsi NTB, dengan keberadaan LTSP di kabupaten/kota diharapkan bisa lebih memudahkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Wildan di Mataram, Senin (23/10/2017).
Menurut Wildan, pengurusan dokumen keberangkatan bagi CTKI yang terpusat di provinsi, selain mengakibatkan masyarakat harus berjalan jauh, khususnya masyarakat di luar Kota Mataram, juga mengakibatkan terjadinya antrian panjang. Dengan adanya LTSP di masing-masing kabupaten/kota, masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke Mataram, cukup di kabupaten/kota masing-masing, termasuk pembuatan paspor.
“Dengan keberadaan LTSP, harapannya bisa terus semakin meningkatkan kesadaran masyarakat berangkat ke luar negeri melalui jalur legal dan menekan keberangkatan CTKI melalui jalur non prosedural,” katanya.
Kelemahan dan kekurangan sudah pasti ada, tapi yang jelas upaya perbaikan dan tata kelola layanan terus dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat serta memberantas praktik pungli dan percaloan.
Sosialisasi terus dilakukan bagaimana mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menempuh jalur legal sebagai CTKI, termasuk dari sisi regulasi.
“Yang terbaru adalah pemerintah sedang menggodok UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Di dalamnya unsur perlindungan lebih ditonjolkan, masyarakat silakan berangkat, tapi jangan menempuh jalan pintas,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, Kasdiono juga meminta Pemda NTB, supaya untuk memudahkan pelayanan serta pengawasan pengurusan dokumen serta pembuatan paspor bagi CTKI dan TKI terpusat dilakukan di LTSP.
LTSP dibentuk selain berupaya memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga untuk memangkas praktik percaloan dan pungutan liar yang kerap menimpa masyarakat khususnya CTKI dan TKI NTB dalam pengurusan kelengkapan dokumen termasuk paspor.
“Persoalan percaloan pembuatan paspor maupun KTP menjadi persoalan klasik yang selalu terulang. Kita minta kedua instansi melakukan pembenahan dan untuk pembuatan paspor TKI supaya dilakukan di LTSP,” pinta Kasdiono.