Terkait Pungli, Pemprov NTB Panggil Kepala Imigrasi dan Disdukcapil
MATARAM – Adanya temuan dan hasil investigasi Ombudsman terkait masih maraknya praktik percaloan dan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan paspor dan KTP-el, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memanggil Kepala Imigrasi Mataram dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) NTB.
“Pemanggilan dilakukan selain untuk melakukan koordinasi, juga melakukan evaluasi terkait temuan Ombudsman tentang praktik Pungli dan Percaloan yang masih berlangsung di kantor Imigrasi dan juga Disdukcapil,” kata Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin di Mataram, Selasa (26/9/2017).
Mengingat, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur memiliki kewenangan untuk memanggil dan melakukan koordinasi dengan semua instansi, baik instansi vertikal maupun daerah.
Ia juga mengharapkan, supaya apa yang menjadi temuan Ombudsman diharapkan agar ditindaklanjuti, apakah itu di Imigrasi, Disdukcapil maupun badan layanan publik lain termasuk instansi yang menangani masalah perizinan.
“Kita tentu mengapresiasi temuan ombudsman dan mengharapkan, supaya temuan ombudsman tersebut segera ditindaklanjuti. Sekaligus sebagai evaluasi dan warning bagi semua ASN, supaya memperbaiki kualitas layanan, SOP harus dipasang dengan jelas di semua badan layanan publik supaya masyarakat bisa memahami,” katanya.
Sebab, bagaimanapun baiknya sistem, kalau aparatur yang melaksanakan aturan tersebut tidak melaksanakan aturan yang ada dengan baik, maka tidak ada artinya sistem tersebut. Bagaimana sistem bagus, yang melaksanakan sistem juga harus baik.
Masyarakat juga diharapkan tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada para calo dan pelaku, karena hanya ingin cepat lalu menempuh jalan pintas tanpa melalui prosedur. Itulah yang menyebabkan praktik percaloan tetap ada.
“Keberadaan Satgas Saber Pungli juga diharapkan bisa bekerja lebih efektif dan sungguh-sungguh sehingga keberadaannya bisa dirasakan dan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengatakan, praktik Percaloan dan Pungli sampai sekarang masih ditemukan. Tumbuh subur dan massif di setiap badan layanan publik, seperti hasil temuan dan investigasi Ombudsman di kantor Imigrasi Mataram dan dua kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten NTB.
Investigasi dilakukan ombudsman setelah pihaknya menerima banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan berbelit dan praktik percaloan di kantor Imigrasi Mataram dan Disdukcapil Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur.
Adhar mencontohkan, pembuatan paspor biasa sebanyak 28 lembar di kantor Imigrasi Mataram misalnya, masyarakat yang menggunakan jasa calo cukup hanya menunggu beberapa jam, paspor sudah jadi dan bisa diambil dengan membayar tarif di luar ketentuan tarif normal sebesar 355 ribu menjadi 1,5 sampai 2,5 juta rupiah.
“Lebih gila lagi, para calo dengan bebasnya keluar masuk ruangan tertentu di kantor Imigrasi Mataram yang harusnya steril dari orang luar selain petugas Imigrasi, membawa tumpukan map berisi formulir dan uang pembayaran hasil percaloan,” tegas Adhar.
Adhar menduga, adanya praktik semacam inilah yang menjadi akar masalah masih banyaknya TKI ilegal. Betapa mereka demikian mudah mendapatkan paspor dan KTP, tidak peduli apakah prosedur untuk mendapatkannya sudah benar atau tidak.
Untuk mendapatkan KTP, paspor maupun KK, masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Tapi bisa mendapatkan di luar kantor dengan hanya menghubungi orang tertentu yang memiliki jaringan ke dalam. Tanpa harus mengantri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai SOP.