Terkait TKI Ilegal, Pemda NTB Kalah dengan Calo
MATARAM – Mengatasi masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ibarat mengurai benang kusut yang tidak hanya bertumpu pada satu persoalan. Mulai dari soal pengurusan persyaratan dengan pelayanan birokrasi berbelit-belit, biaya besar, proses pemberangkatan lama, gaji minim, pungutan percaloan, semua itu menjadi beberapa alasan sebagian masyarakat NTB masih tetap berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural alias ilegal.
Percaloan dan pungli menjadi salah satu masalah yang sampai sekarang belum mampu dituntaskan pemerintah. Sejumlah upaya dan terobosan telah dilakukan Pemda NTB guna meminimalisir masyarakat berangkat menjadi TKI melalui jalur non prosedural.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan membangun Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di setiap Kabupaten/Kota di NTB dengan tujuan semakin mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat dan tidak menggunakan jasa calo.
Tapi dalam kenyataannya, calo masih tetap banyak bergentayangan dari hulu hingga hilir, dari proses perekrutan level desa, pengurusan dokumen, pembuatan paspor hingga proses keberangkatan dan penempatan kerja di negara tujuan.
“Keberadaan LTSP memang sangat bagus untuk mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat, tapi bukan berarti calo tidak ada. Mereka bisa menyamar jadi petugas Disnaker untuk mempercalokan masyarakat yang hendak mengurus dokumen sebagai TKI atau CTKI,” kata aktivis dan Ketua Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Kabupaten Lombok Timur, Roma Hidayat kepada Cendana News, Kamis (2/11/2017).
Roma mengatakan, kalau mau melihat percaloan, makan dalamilah isu TKI dan di situ akan ditemukan, calo memegang kendali dan kekuasaan tertinggi, meskipun dalam struktur maupun dalam hukum kata calo tidak ditemukan, baik dalam UU maupun peraturan menteri.