Terkait TKI Ilegal, Pemda NTB Kalah dengan Calo

MATARAM – Mengatasi masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ibarat mengurai benang kusut yang tidak hanya bertumpu pada satu persoalan. Mulai dari soal pengurusan persyaratan dengan pelayanan birokrasi berbelit-belit, biaya besar, proses pemberangkatan lama, gaji minim, pungutan percaloan, semua itu menjadi beberapa alasan sebagian masyarakat NTB masih tetap berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural alias ilegal.

Percaloan dan pungli menjadi salah satu masalah yang sampai sekarang belum mampu dituntaskan pemerintah. Sejumlah upaya dan terobosan telah dilakukan Pemda NTB guna meminimalisir masyarakat berangkat menjadi TKI melalui jalur non prosedural.

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan membangun Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di setiap Kabupaten/Kota di NTB dengan tujuan semakin mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat dan tidak menggunakan jasa calo.

Tapi dalam kenyataannya, calo masih tetap banyak bergentayangan dari hulu hingga hilir, dari proses perekrutan level desa, pengurusan dokumen, pembuatan paspor hingga proses keberangkatan dan penempatan kerja di negara tujuan.

“Keberadaan LTSP memang sangat bagus untuk mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat, tapi bukan berarti calo tidak ada. Mereka bisa menyamar jadi petugas Disnaker untuk mempercalokan masyarakat yang hendak mengurus dokumen sebagai TKI atau CTKI,” kata aktivis dan Ketua Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Kabupaten Lombok Timur, Roma Hidayat kepada Cendana News, Kamis (2/11/2017).

Roma mengatakan, kalau mau melihat percaloan, makan dalamilah isu TKI dan di situ akan ditemukan, calo memegang kendali dan kekuasaan tertinggi, meskipun dalam struktur maupun dalam hukum kata calo tidak ditemukan, baik dalam UU maupun peraturan menteri.

Dalam praktik, calo tetap menjadi penguasa. Bahkan PJTKI maupun PPTKIS sebenarnya tunduk pada calo, karena PJTKI maupun PPTKIS tidak bisa berbuat apa-apa tanpa calo. Disitulah hukum pasar antara calo dengan PJTKI terhadap perekrutan CTKI berlaku.

“Calo yang memegang kendali, dia menentukan harga pasar. Dengan demikian jika ada calo datang membawa dan menawarkan CTKI ke beberapa PJTKI dan PPTKIS, sebagai seorang calo tentu secara pasar naluri bisnisnya jalan. Akan menjual ke PT yang berani membayar mahal. Kalau PJTKI tidak mengikuti aturan main calo, jelas tidak akan bisa hidup,” terangnya.

Karena itulah, selain menyediakan fasilitas layanan memadai, pengawasan dan pengendalian di level masyarakat paling bawah juga sangat penting dilakukan. Caranya dengan turun langsung melakukan sosialisasi di tengah masyarakat secara massif.

Termasuk dengan menggandeng stake holder seperti aktivis, pegiat sosial atau NGO yang peduli TKI, bagaimana cara mengurus KTP, paspor, pengurusan dokumen kelengkapan sebagai CTKI, mengingat banyak di antara masyarakat tidak tahu. Peluang itulah yang dimanfaatkan calo.

“Jadi menurut saya memang, unit yang memberikan pelayanan punya kewajiban melakukan sosialisasi tentang bagaimana masyarakat bisa mengakses layanan yang disediakan,” katanya.

Lebih lanjut Roma juga meminta kepada Pemda bisa menjadikan Desa Jenggik, Kabupaten Lombok Timur sebagai contoh desa yang sukses menekan keberangkatan masyarakatnya melalui jalur non prosedural, dengan membentuk komunitas Lembaga Sosial Desa (LSD) yang pengurusnya sebagian merupakan mantan TKI.

Selain itu ditambah dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah desa melalui Peraturan Desa (Perdes) serta dukungan dari sisi penganggaran sehingga minimal urusan pemalsuan identitas di level desa bisa dihapus.

“Dulu sebelum adanya LSD dan Perdes, 46 persen masyarakat Desa Jenggik berangkat menjadi TKI melalui jalur ilegal, sekarang hanya dua persen,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Wildan berharap keberadaan kantor LTSP di setiap Kabupaten Kota Provinsi NTB diharapkan bisa semakin mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak pergi ke luar negeri sebagai TKI

Menurutnya, pengurusan dokumen keberangkatan bagi CTKI yang terpusat di provinsi, selain mengakibatkan masyarakat harus berjalan jauh, khususnya masyarakat di luar Kota Mataram, juga mengakibatkan terjadinya antrian panjang. Dengan adanya LTSP di masing-masing kabupaten/kota, masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke Mataram, cukup di kabupaten/kota masing-masing, termasuk pembuatan paspor.

“Dengan keberadaan LTSP, harapannya bisa terus semakin meningkatkan kesadaran masyarakat berangkat ke luar negeri melalui jalur legal dan menekan keberangkatan CTKI melalui jalur non prosedural,” katanya.

Wildan mengatakan, kelemahan dan kekurangan sudah pasti ada, tapi yang jelas upaya perbaikan dan tata kelola layanan terus dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat serta memberantas praktik pungli dan percaloan.

Sosialisasi terus dilakukan bagaimana mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menempuh jalur legal sebagai CTKI, termasuk dari sisi regulasi.

“Yang terbaru adalah pemerintah sedang menggodok UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Di dalamnya unsur perlindungan lebih ditonjolkan, masyarakat silakan berangkat, tapi jangan menempuh jalan ilegal,” katanya.

 

Lihat juga...