Polair Lamsel Gencar Sosialisasi Bahaya Paham Antipancasila
LAMPUNG – Kepolisian perairan dari Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Ditpoalir Baharkam) Mabes Polri, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Lampung Selatan (Lamsel) terus melakukan upaya melakukan pencegahan tindakan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dalam program quick wins Polri.
Menurut Kepala Satpolair Polres Lampung Selatan, Inspektur Satu Yaya Sudrajat, pemberian sosialisasi Quick Wins program I yang dilakukan di wilayah perkampungan nelayan di antaranya tentang penertiban dan penegakan hukum bagi paham antipancasila serta program pencegahan bahaya penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang merupakan bagian dari aktivitas penangkapan ikan ilegal.
“Kegiatan quick wins Polri yang pertama di antaranya quick respon terhadap tempat kejadian perkara atau potensi gangguan dan patroli khususnya di wilayah perairan laut yang merupakan wilayah tempat dan sumber penghidupan bagi nelayan,” terang Kasatpolair Polres Lampung Selatan, Inspektur Satu Yaya Sudrajat dalam kegiatan quick wins Polri program I di tempat pendaratan ikan Muara Piluk Kecamatan Bakauheni, Kamis (2/11/2017).

Paham antipancasila yang selama ini berpotensi memecah belah kesatuan atau disintegrasi bangsa diakui Iptu Yaya Sudrajat diantaranya paham Radikalisme, Terorisme dan Komunisme (RKT) yang dikhawatirkan muncul dan berkembang di kawasan pesisir pantai yang ditinggali nelayan serta sejumlah pulau di Lampung Selatan.
Selain sosialisasi bahaya dan pencegahan paham RKT, Iptu Yaya Sudrajat juga mengimbau kepada masyarakat nelayan untuk berperan aktif dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana perikanan diantaranya dalam penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) berupa bahaya penggunaan bahan peledak dalam proses penangkapan ikan, penambangan ilegal (illegal mining) serta kejahatan di laut.
Selain sosialisasi terkait paham antipancasila dan pencegahan tindak pidana perairan juga dilakukan beberapa sosialisasi terkait perizinan alat tangkap berupa kapal, alat tangkap yang diizinkan serta jalur penangkapan ikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kepada sebanyak 60 nelayan di wilayah Muara Piluk Bakauheni Iptu Yaya Sudrajat juga menegaskan agar nelayan bisa bekerjasama dengan kepolisian jika menemukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal serta tindak pidana di perairan. Meski dengan armada patroli yang dimiliki oleh polisi perairan yang terbatas namun peran serta nelayan sangat diperlukan. Bahkan jika terjadi kecelakaan di laut pihak Polair sudah menyediakan kontak agar penanganan bisa dilakukan.
Selain terkait sosialisasi paham antipancasila dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga Polair berpesan agar nelayan tidak melakukan penangkapan ikan yang dilindungi oleh negara diantaranya penyu belimbing, ikan hiu martil serta beberapa ikan dilindungi lain. Beberapa banner ikan dilindungi bahkan telah dipasang di sejumlah perkampungan nelayan sekaligus pemberian poster Pancasila kepada seluruh nelayan agar bisa dipasang di kapal atau di rumah.
