Polres Lampung Selatan Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp7,6 Miliar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Muhamad Syarhan, menyebut, benih lobster tersebut rencananya akan dikirim dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dengan tujuan Jambi. Berdasarkan pemeriksaan petugas, benih lobster tersebut diamankan dari kendaraan pribadi bernomor polisi D 1636 PK. Pelaku berinisial DH, asal Lebak, Banten. Kepada petugas, Dia mengaku diupah oleh seseorang berinisial IBH Rp1,5juta untuk melakukan perbuatan tersebut.
DH sudah melakukan pengiriman benih lobster lima kali sejak Juni silam. Setelah dilakukan pendataan, di dalam kendaraan ditemukan 11 bok styrofoam berisi 256 kantong plastik. Berdasarkan penghitungan, benih lobster yang akan dikirimkan berjumlah 51.020 ekor. Modus penyelundupan menggunakan mobil pribadi, untuk mengelabui petugas saat menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Sesuai dengan kasus yang sama, penyelundupan benih lobster dilakukan estafet dari Banten lalu dikirim ke Jambi dan rencanananya akan diselundupkan ke Vietnam untuk dibesarkan,” ungkap, AKBP Muhamad Syarhan, Jumat (20/9/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 88 Jo Pasal 16 Undang Undang No.45/2009, tentang perubahan atas UU No.31/2004, tentang Perikanan. Di pasal 16 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.