BKIPM Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp13,19 Miliar

PALEMBANG  – Operasi gabungan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).

“Alhamdulillah, berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu BBL,” kata Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto, Rabu 9 Maret 2022.

Pengungkapan kasus senilai Rp13,19 miliar tersebut berawal dari patroli petugas gabungan pada Minggu Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang. Kala itu, tim melihat 2 speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.

Pengungkapan berlangsung dramatis karena tim gabungan sempat kejar-kejaran dengan pelaku sebelum akhirnya tertangkap.

Dari penggeledahan, petugas kemudian menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir.

Pelaku mengemas BBL tersebut dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam.

Yoyok mengingatkan para pelaku untuk menyetop aksinya.

Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku. Dan, ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Lalu, Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka dan kembali kami ingatkan KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan,” tegasnya.

Lihat juga...