Empat Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Terancam 20 Tahun Penjara

SUMSEL – Empat orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid ke tiga, terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut merujuk pada pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, terhadap para terdakwa dalam sidang pertama mereka di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/1/2022).

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, M Naimullah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal itu mengatakan pihaknya mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berkenaan dengan kewenangannya, sehingga negara dirugikan senilai Rp116 miliar.

Akibat dari perbuatan tersebut, JPU mengenakan terdakwa pasal primer Pasal 2 ayat 1, atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar, dan minimal hukuman penjara empat tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta.

Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) Agustinus Antoni (mantan Kepala Kabag Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara (kontraktor pembangunan).

Mereka mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rumah tahanan klas 1A Palembang.

Lihat juga...