Empat Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Terancam 20 Tahun Penjara
SUMSEL – Empat orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid ke tiga, terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut merujuk pada pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, terhadap para terdakwa dalam sidang pertama mereka di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/1/2022).
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, M Naimullah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal itu mengatakan pihaknya mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berkenaan dengan kewenangannya, sehingga negara dirugikan senilai Rp116 miliar.
Akibat dari perbuatan tersebut, JPU mengenakan terdakwa pasal primer Pasal 2 ayat 1, atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar, dan minimal hukuman penjara empat tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta.
Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) Agustinus Antoni (mantan Kepala Kabag Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara (kontraktor pembangunan).
Mereka mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rumah tahanan klas 1A Palembang.
Sementara itu setelah mendengarkan dakwaan tersebut, para terdakwa yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, serta Agustinus Antoni dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan (eksepsi).
Sedangkan untuk terdakwa Loka Sangganegara melalui tim penasihat hukumnya menyatakan sikap tidak mengajukan eksepsi.
Sebelumnya, diketahui terdakwa Akhmad Najib membenarkan ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi salah satu dasar pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dua termin 2015 dan 201,7 total keseluruhan senilai Rp130 miliar.
Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021).
Menurut Najib, dalam persidangan itu, penandatanganan tersebut bermula saat ia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi, mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (yang saat ini sudah divonis delapan tahun penjara) sekitar November-September 2015.
Berkas tersebut berisikan lembar NPHD beserta nota dinas yang menerangkan, bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh Ahmad Nasuhi.
“Ahmad Nasuhi memberikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari,” kata dia saat itu, di hadapan majelis hakim dipimpin hakim ketua Abdul Aziz.
Dengan demikian, Akhmad Najib pun menandatangani berkas tersebut. Sebab, ia yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari sebelumnya oleh Ahmad Nasuhi.
Selain itu, lanjutnya, hal yang menguatkan alasannya untuk menandatangani NPHD tersebut berpegang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014, tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.
Kemudian adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatra Selatan saat itu, Alex Noerdin, tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah, dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu. Maka, atas dasar itulah tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu.
“Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya,” ujar dia.
Penandatanganan berkas NPHD itu dilakukannya untuk mewakili Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan selaku pemberi dana hibah (pihak pertama), kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah.
Namun dalam persidangan tersebut, terungkap dana hibah dan berkas NPAD tersebut sebelumnya belum dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dianggap terjadi pembiasan.
“Seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tapi tetap dilakukan,” kata saksi Ardani (mantan Plh Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel, sekaligus anggota TAPD) senada dengan Agustinus Toni yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Atas perbuatan tersebut, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan masjid tersebut, berdasarkan hasil audit oleh ahli yang berwenang.
Dalam proses pencairan dana hibah tersebut juga melibatkan Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dari BPKAD Sumatra Selatan dan Loka Sangganegara pihak kontraktor.
Maka, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan keempat sebagai tersangka sebab dianggap turut berperan dalam proses pencairan dana hibah itu.
Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/10/2021) bersamaan dengan Loka Sangganegara (kontraktor pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kabag Anggaran BPKAD Sumsel), setelah mereka diperiksa penyidik Kejaksaan Sumatra selatan secara intensif selama delapan jam.
Sedangkan untuk Laonma PL Tobing ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/9/2021), dan mereka berempat saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Ant)