Polda Lampung Amankan Belasan Travel Gelap

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

LAMPUNG — Sekitar 17 unit kendaraan pengangkut penumpang sebagian merupakan travel gelap diamankan Polda Lampung di gerbang tol Bakauheni Selatan. Sebagian pengemudi travel bahkan tidak memiliki dokumen resmi pengangkut penumpang.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azizal Fikri saat ditemui pada pos cek poin gerbang tol Bakauheni Selatan, Senin (25/5/2020). Foto: Henk Widi

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardwiatto menyebutkan, pelanggar diamankan pada cek poin karena terbukti melanggar aturan. Sebab sesuai dengan Permenhub No 25/2020 yang bertujuan untuk mendorong warga untuk tidak melakukan perjalanan, sebagian pengemudi travel selain tidak memiliki izin trayek dipastikan melanggar larangan mudik.

“Selain penindakan dengan pemberian surat tilang Ditlantas Polda Lampung juga memberikan pembinaan, penyuluhan terkait etika berlalulintas dan ketentuan angkutan penumpang sesuai aturan perundangan yang berlaku terutama selama masa pandemi Covid-19,” terang Kombes Pol Chiko Ardwiatto saat berada di gerbang tol Bakauheni Selatan, Senin (25/5/2020).

Para pengemudi selain melanggar aturan larangan mudik diketahui melanggar pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut  menegaskan pengemudi angkutan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Selain tindakan persuasif ketegasan juga akan diterapkan sebab pengemudi menyalahi aturan,” tegas Chiko.

Lihat juga...