Polres Lamsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar sebanyak 400 lebih, yang didominasi jenis reptil.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, menyebut, 400 lebih satwa liar itu diamankan petugas dari truk ekspedisi asal Lampung tujuan Jakarta.
Ratusan satwa liar yang diamankan meliputi ular cincin emas, ular sanca kembang, kura kura ambon, labi labi dan biawak. Semua satwa liar jenis reptil tersebut diamankan dari tuk tronton bernomor polisi BE 9173 BT. Berdasarkan pengakuan pengemudi, Sidik, ia diupah Rp300ribu untuk membawa paket dengan keranjang buah dan kotak plastik.

Petugas yang melakukan pengamanan curiga saat ada kendaraan eksepedisi membawa sejumlah karung atau koli. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 koli satwa liar, sebagian masuk dalam daftar dibatasi. Sesuai prosedur saat dilakukan pemeriksaan dokumen, pengemudi tidak berhasil menunjukkan dokumen karantina dan BKSDA.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan petugas Karantina Pertanian,BKSDA Bengkulu seksi 3 wilayah Lampung, untuk penanganan lebih lanjut. Karena hasil pemeriksaan pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen,” terang AKP Ferdiansyah, saat dikonfirmasi Cendana News di Bakauheni, Rabu (19/8/2020).
Koordinasi intelejen, menurut AKP Ferdiansyah terus dilakukan oleh berbagai pihak untuk meminimalisir penyelundupan satwa liar. Sesuai prosedur pula, setelah dilakukan berita acara di KSKP Bakauheni, seluruh hasil tangkapan diserahkan ke karantina. Berdasarkan pengakuan pengemudi, satwa yang diamankan jenis reptil tersebut akan dikirim ke Jakarta.