Polres Lamsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar sebanyak 400 lebih, yang didominasi jenis reptil.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, menyebut, 400 lebih satwa liar itu diamankan petugas dari truk ekspedisi asal Lampung tujuan Jakarta.

Ratusan satwa liar yang diamankan meliputi ular cincin emas, ular sanca kembang, kura kura ambon, labi labi dan biawak. Semua satwa liar jenis reptil tersebut diamankan dari tuk tronton bernomor polisi BE 9173 BT. Berdasarkan pengakuan pengemudi, Sidik, ia diupah Rp300ribu untuk membawa paket dengan keranjang buah dan kotak plastik.

AKP Ferdiansyah (tengah) kepala KSKP Bakauheni saat dikonfirmasi terkait pengamanan satwa liar asal Sumatra tujuan Jawa melalui pelabuhan Bakauheni, Rabu (19/8/2020). -Foto: Henk Widi

Petugas yang melakukan pengamanan curiga saat ada kendaraan eksepedisi membawa sejumlah karung atau koli. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 koli satwa liar, sebagian masuk dalam daftar dibatasi. Sesuai prosedur saat dilakukan pemeriksaan dokumen, pengemudi tidak berhasil menunjukkan dokumen karantina dan BKSDA.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan petugas Karantina Pertanian,BKSDA Bengkulu seksi 3 wilayah Lampung, untuk penanganan lebih lanjut. Karena hasil pemeriksaan pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen,” terang AKP Ferdiansyah, saat dikonfirmasi Cendana News di Bakauheni, Rabu (19/8/2020).

Koordinasi intelejen, menurut AKP Ferdiansyah terus dilakukan oleh berbagai pihak untuk meminimalisir penyelundupan satwa liar. Sesuai prosedur pula, setelah dilakukan berita acara di KSKP Bakauheni, seluruh hasil tangkapan diserahkan ke karantina. Berdasarkan pengakuan pengemudi, satwa yang diamankan jenis reptil tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Fungsi pengawasan di pintu masuk dan keluar pelabuhan Bakauheni, menurutnya akan terus dilakukan. Sebab, pengamanan satwa liar dengan modus penyelundupan barang ekspedisi kerap dilakukan. Pengawasan dilakukan dengan melakukan razia rutin, bekerja sama dengan sejumlah pihak. Selain satwa liar, barang tanpa dokumen juga kerap diselundupkan melalui jalur laut.

“Kerja sama lintas sektoral terus dilakukan agar sejumlah satwa endemik Sumatra tidak dibawa ke pulau Jawa,” paparnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi Wasdak) BKP Kelas I Bandar Lampung, Karman, menyebut perlalulintasan satwa harus dilengkapi dokumen. Sebab, media pembawa hama penyakit karantina harus dilaporkan, disertai dokumen kesehatan hewan (health certificate). Namun dalam kasus penyelundupan satwa oleh kendaraan ekspedisi, tidak ditemukan dokumen karantina.

“Pengemudi tidak melaporkan ke petugas karantina saat melakukan perlalulintasan media pembawa tersebut,” papar Karman.

Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, semua komoditas media pembawa harus dilaporkan ke karantina. Selanjutnya semua media pembawa tersebut akan diserahkan ke BKSDA Bengkulu seksi 3 wilayah Lampung untuk dilepasliarkan. Sebab, sebagian satwa tersebut merupakan hewan yang sudah akan punah.

Rusmaidi, Kepala Pos Pengawasan Lalulintas Satwa Liar BKSDA Bengkulu seksi 3 wilayah Lampung, menyebut pengamanan satwa liar kerap dilakukan. Satwa dominan reptil yang diamankan meliputi kura kura ambon 247 ekor, ular sanca kembang 13 ekor, labi labi 9 ekor, ular cincin 7 ekor, biawak sebanyak 120 ekor. Semua jenis satwa tersebut merupakan satwa liar endmik Sumatra dan jenis labi labi masuk dibatasi.

Sesuai prosedur, pengiriman satwa tersebut melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelepasliaran akan dilakukan ke habitat aslinya, untuk menjaga kelestarian satwa tersebut. Sebagian kura kura akan dibawa ke pusat penyelamatan satwa yang ada di Bandarlampung.

Lihat juga...