Polsek Penengahan Tiadakan Izin Keramaian Cegah Kerumunan

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Kepolisian Sektor Penengahan dengan tegas menerapkan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz untuk penertiban bagi orang yang berkumpul, menggelar acara.  Kapolsek Penengahan, AKP Hendra Saputra menyebut pihaknya tidak menerbitkan surat izin keramaian untuk sejumlah acara.

Personel polisi disebutnya akan melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Kapolsek melanjutkan, aturan mengadakan hajatan pernikahan yang mengundang banyak orang diperketat. Sesuai dengan maklumat Kapolri, ancaman pidana bagi yang berkerumun telah disiapkan. Jika melanggar aturan tersebut maka terancam penjara 1 tahun. Sesuai arahan Kapolri, Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus.

Kapolsek Penengahan, AKP Hendra Saputra (tengah) memberi imbauan kepada warga agar sementara waktu menghindari kerumunan, hajatan, hiburan musik dan acara yang mengundang massa di tengah wabah virus corona, Kamis (26/3/2020). -Foto: Henk Widi

Sejumlah pasal KUHP yang akan digunakan menurut AKP Hendra Saputra meliputi pasal 212,pasal 214, pasal 216 ayat (1) dan pasal 218.  Pada pasal 212 disebutkan, “Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan”. Pasal 214, “Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara”.

Pada pasal 216 ayat (1) disebutkan “Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang  di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Pasal 218 KUHP disebutkan, “Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu”.

“Masyarakat diimbau menunda dan menghentikan kegiatan yang sudah dimaklumatkan agar penyebaran virus corona bisa dicegah dan Bhabinkamtibnas berkoordinasi dengan Babinsa Koramil rutin berkeliling mengimbau warga agar mematuhi aturan tersebut,” terang Kapolsek Penengahan, AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (26/3/2020).

Peniadaan penerbitan surat izin keramaian diakui Kapolsek Penengahan akan diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Secara rinci sejumlah kegiatan yang dilarang selama virus corona meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain sejenis.

Sejumlah acara yang dilarang lainnya meliputi unjuk rasa, pawai, karnaval kegiatan olahraga. Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam. Sejumlah kegiatan dikecualikan bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak (social distancing).

“Kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap jaga jarak, mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran Covid-19,” bebernya.

Sebelumnya pada Senin (24/3) personel Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 421-/03 Penengahan mendatangi warga yang hajatan. Hajatan di salah satu desa tersebut sementara ditertibkan dengan tidak menggelar resepsi dan mengundang tamu. Meski terlanjur dilakukan namun sejumlah prosesi hajatan terpaksa dihentikan menghindari Covid-19. Langkah persuasif melibatkan aparat desa bisa diterima oleh keluarga yang melakukan hajatan.

Sumali (kanan),Kepala Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan melakukan proses penyiapan drum air untuk cuci tangan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di Pasar Pasuruan, Kamis (26/3/2020). -Foto: Henk Widi

Sumali, Kepala Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan menyebut pihaknya mengimbau warga menunda hajatan. Sejumlah kegiatan keagamaan di gereja, masjid menurutnya telah disepakati oleh pemuka agama ditiadakan. Meski demikian ibadah di rumah tetap dianjurkan selama masa darurat Covid-19. Sesuai maklumat Kapolri sejumlah kegiatan pengumpulan massa akan dipantau.

“Desa mengikuti aturan yang telah ditetapkan meski untuk pasar tradisional tetap berjalan,” beber Sumali.

Koordinasi dengan Polsek Penengahan dalam penyemprotan disinfektan juga dilakukan. Sebanyak 8 dusun dengan jumlah kepala keluarga (KK) mencapai 1700 menjalani iesinfeksi. Proses disinfeksi dilakukan melibatkan aparatur desa. Selain rumah warga, gereja, masjid, gardu juga disemprot.

Area pasar yang disemprot juga dilengkapi drum air untuk mencuci tangan bagi warga yang akan berbelanja menghindari Covid-19. Warga yang melakukan aktivitas belanja memenuhi kebutuhan dianjurkan memakai masker, membawa hand sanitizer dan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dan konsumsi makanan bergizi.

Lihat juga...