Penyelundupan 458 Ekor Burung dari Waytuba Digagalkan Karantina Pertanian Lampung
BANDARLAMPUNG – Karantina Pertanian Provinsi Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan 458 ekor burung asal Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung. Burung tersebut akan dibawa ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
Pejabat Karantina Pertanian Lampung dan instansi terkait khususnya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Wilayah Bakauheni, di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (10/8/2021) malam melakukan patroli.
Patroli tersebut berhasil mengamankan ratusan ekor burung, yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi, yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan. Keberaedaan satwa tersebut juga tidak dilaporkan kepada pejabat karantina. “Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan,” ujar Jahoras Sianturi, Pejabat Karantina Pertanian Lampung yang bertugas saat operasi digelar, Rabu (11/8/2021).
Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor, di antaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor, lima keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan satu kardus kecil berisi burung konin sebanyak delapan ekor.
Satwa tersebut masih diamankan di wilayah kerja Bakauheni, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium, untuk penyakit Avian Influenza (AI). Setelah proses tersebut, selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya.
Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh mengatakan, terhadap para pelaku penyelundupan satwa tersebut berpotensi melanggar UU No.21/2019, tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 88 huruf (a) dan (c), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Karantina Pertanian Lampung telah berhasil melakukan penyidikan kasus serupa hingga proses P-21. Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran satwa. Kerja sama ke semua pihak akan terus ditingkatkan, dari mulai unsur masyarakat hingga instansi terkait lainnya. “Semoga upaya bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam negeri ini dapat berdampak positif dengan semakin menurunnya kasus penyelundupan satwa,” pungkas Muh.Jumadh. (Ant)