KH Ma’ruf Amin: DPS Harus Jaga Integritas
JAKARTA – Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah ke-13 bertajuk “Peningkatan Kompetensi DPS Melalui Pengembangan Wawasan dan Standarisasi Profesi dalam Rangka Arus Baru Keuangan Syariah” resmi dibuka oleh Ketua Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) KH. Ma’ruf Amin, di Hotel Milenium Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Dalam Ijtima’ Sanawi, Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah ke 13, Ketua Umum Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH. Ma’ruf Amin mengatakan, acara ini adalah wahana untuk berdiskusi membahas berbagai permasalahan dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
“Termasuk sosialisasi terkait produk-produk baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu di bidang perbankan syariah, Industri Keuangan Syariah Non Bank (IKSNB Syariah), maupun pasar modal syariah,” kata Ma’ruf dalam sambutannya pada Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah ke 13 di Hotel Millennium, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Disampaikannya pula, DPS harus dapat menjaga integritas pengawasan keuangan syariah dan patuh pada tata kelola yang baik. Sehingga diharapkan ke depan kualitas DPS semakin meningkat dan mampu merespon semua tantangan.
“DPS harus kooperatif dengan pemerintah dan juga diharapkan memahami manajemen risiko keuangan syariah supaya tahu tentang akibat-akibatnya,” ujar Ma’ruf.
DPS, lanjut dia, harus lebih optimal dalam mengawasi kesyariahan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika tidak sesuai dengan prinsip syariah, menurutnya, lembaga keuangan syariah akan terkena risiko.
Ma’ruf berharap, agar diskusi DPS semacam ini bisa menginovasi produk-produk yang bisa meningkatkan pertumbuhan keuangan syariah Indonesia. Apalagi, jelas dia, fatwa keuangan syariah itu tidak mudah dikeluarkan oleh MUI. Harus ada legalisasi dengan OJK dan working group.
Fatwa itu, dikatakan Ma”ruf, sifatnya umum sebagai payung hukum. Sehingga ketika diimplementasikan maka harus ada kemampuan dan pemahaman. “Tidak bisa dikatakan ini itu sesuai dengan fatwa atau tidak sesuai, ketika itu sifatnya lebih diimplementasikan,” ujarnya.
Kembali ditegaskan, bahwa bunyi fatwa itu umum sekali, harus penuh pemahaman tentang kesesuaian syariah. Oleh karena DPS dituntut untuk memiliki kemampuan opini terhadap produk-produk yang muncul baik itu perbankan syariah, IKNB maupun pasar modal.
“DPS harus menjaga integritas pengawasan lembaga keuangan syariah. Ini penting untuk upaya mendorong pengembangan keuangan syariah di Indonesia,” pungkas Ma’ruf.
