Mantan Dirut Bank NTT Dinilai Lalai
KUPANG – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, menilai, mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, telah lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga terjadi korupsi di Bank NTT pusat.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT Meridian, mengataka hal itu terkait adanya dugaan koruspi di bank milik pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota di wilayah NTT, Kamis (31/8/2017).
Menurut Meridian, kalaupun kelak Kejati NTT secara hukum tidak menemukan bukti-bukti dan anasir-anasir perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta korporasi yang merugikan perekonomian dan keuangan negara pada diri Daniel Tagu Dedo, maka dalam tugas dan tanggung jawabnya selaku Direktur Utama Bank NTT pada saat itu dirinya tetap terbukti telah tidak berhasil dan lalai dalam menjalankan tugas.
Bila selaku Direktur Utama Bank NTT, kata Meridian, Daniel bisa sepenuh hati mengkoordinasikan dan giat mengawasi kelangsungan proyek pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di kantornya, maka bisa dicegah terjadinya anasir-anasir penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta korporasi yang merugikan perekonomian dan keuangan negara oleh para tersangka.
“Karenanya, bila kemudian pada bulan November 2016, Daniel Tagu Dedo diberhentikan dari jabatannya selaku Direktur Utama Bank NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, maka publik bisa menilai, bahwa pemberhentian itu adalah hal yang pantas dan masuk akal demi menyelamatkan citra dan kredibilitas serta integritas Bank NTT,” tegasnya.