Mantan Dirut Bank NTT Dinilai Lalai

KUPANG – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, menilai, mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, telah lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga terjadi korupsi di Bank NTT pusat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT Meridian, mengataka hal itu terkait adanya dugaan koruspi di bank milik pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota di wilayah NTT, Kamis (31/8/2017).

Menurut Meridian, kalaupun kelak Kejati NTT secara hukum tidak menemukan bukti-bukti dan anasir-anasir perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta korporasi yang merugikan perekonomian dan keuangan negara pada diri Daniel Tagu Dedo, maka dalam tugas dan tanggung jawabnya selaku Direktur Utama Bank NTT pada saat itu dirinya tetap terbukti telah tidak berhasil dan lalai dalam menjalankan tugas.

Bila selaku Direktur Utama Bank NTT, kata Meridian, Daniel bisa sepenuh hati mengkoordinasikan dan giat mengawasi kelangsungan proyek pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di kantornya, maka bisa dicegah terjadinya anasir-anasir penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta korporasi yang merugikan perekonomian dan keuangan negara oleh para tersangka.

“Karenanya, bila kemudian pada bulan November 2016, Daniel Tagu Dedo diberhentikan dari jabatannya selaku Direktur Utama Bank NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, maka publik bisa menilai, bahwa pemberhentian itu adalah hal yang pantas dan masuk akal demi menyelamatkan citra dan kredibilitas serta integritas Bank NTT,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo dalam konferensi pers di Kupang, Selasa (28/8/2017), mengaku, bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT sudah melakukan pembayaran kepada Microsoft Indonesia untuk 830 server berlisensi, namun yang diterima hanya 230-an server yang terbaca.

Daniel mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi NTT, karena sudah memanggil dan memeriksa dirinya sebagai saksi, yang mana saat kejadian menjabat selaku Direktur Utama. Sebab sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya harus memberikan keterangan.

Daniel juga memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT, karena bisa menemukan sekitar 500 lisensi yang tidak muncul dalam kotrak kerja sama dengan pihak Bank NTT,  yang harus disediakan oleh Microsoft Indonesia. (Baca juga: https://www.cendananews.com/2017/08/mantan-dirut-bank-ntt-harus-tanggung-jawab-kasus-korupsi-pengadaan-alat-perangkat-lunak.html )

“Dari aspek hukum, pihak Kejaksaan tidak salah melihat kasus ini, sebab dari kontrak kerja dengan pihak Microsoft, Bank NTT  seharusnya menerima 830 server, namun faktanya pihak Bank NTT  hanya menerima 230-an server yang terbaca,” ungkapnya.

Daniel juga menyebut, bukti pembayaran 830 server kepada Microsoft license itu ada, sehingga semestinya pihak Microsoft  yang harus bertanggung jawab, karena Bank NTT sudah membayar kepada perusahaan tersebut.

Daniel juga mengatakan, proses pengadaannya sudah sejak 2012, namun baru 2015 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama,   ada kesepakatan di jajaran direktur, sehingga pengadaan itu terjadi pada 2015.

“Pihak Bank NTT waktu itu membuat keputusan yang berani, untuk pengadaan IT tersebut, sebab ada desakan dari negara Singapura saat itu, agar Bank NTT harus memiliki IT (reserver) sebagaimana standar sebuah bank,” terangnya.

Daniel juga mengaku kaget ketika pihak kejaksaan tinggi NTT mengangkat masalah itu, dan ia merasa Bank NTT tidak melakukan korupsi, karena ada bukti pembayaran 500-an server yang tidak terbaca tersebut.

Lihat juga...