LSM Ingatkan Fenomena Global Anti Tenaga Kerja Asing

JAKARTA — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care menyoroti adanya kecenderungan peningkatan gerakan global di sejumlah negara yang anti-tenaga kerja asing dan melihat fenomena tersebut sebagai ancaman bagi sektor ketenagakerjaan.

“Kecenderungan politik anti-migrasi yang mengemuka di Amerika setelah terpilihnya Donald Trump dan penguatan populisme kanan di negara-negara anggota G20 adalah ancaman bagi kebebasan bermobilitas pekerja dari negara-negara berkembang,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2017).

Menurut Wahyu Susilo hal tersebut juga berarti mempersempit ruang aman bagi para pengungsi yang terusir karena konflik yang terjadi di negara asalnya.

Untuk itu, ujar dia KTT G20 yang sedang berlangsung di Jerman saat ini diharapkan dapat mengeluarkan pernyataan yang mendukung agar tidak adanya diskriminasi, serta memastikan mobilitas pekerja antar-negara dilindungi dalam skema hak asasi manusia.

Sebagaimana diwartakan, Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal agar pulang daripada terkena razia Imigrasi Malaysia.

“Kepada Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) WNI agar mendaftar program pulang sukarela. Selain lebih murah PATI juga tidak harus dipenjara dan pulang melalui Depo Imigresen (Imigrasi),” ujar Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary di Kuala Lumpur, Minggu (2/7).

Jabatan Imigrasi Malaysia melakukan razia terhadap pekerja ilegal di seluruh negara bagian secara besar-besaran sejak akhir Juni lalu sehubungan berakhirnya program pendaftaran E-Card atau Kartu Pekerja Ilegal Sementara.

Lihat juga...