Terkait Kasus PT. Garam, KKP Hanya Mengeluarkan Rekomendasi Impor

JUMAT, 16 JUNI 2017

JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebutkan, pihaknya pada dasarnya hanya sebatas memberikan rekomendasi saja terkait pengajuan impor garam. Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers di kantornya terkait penangkapan Direktur Utama (Dirut) PT. Garam.

Susi Pudjiastuti (kiri) Menteri KKP Republik Indonesia

Menurut Susi Pudjiastuti, pihak KKP hanya mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2015. Menurutnya, secara umum garam konsumsi dan garam industri itu sama saja, alias sama-sama bisa dimakan atau dikonsumsi.

“KKP hanya sebatas memberikan rekomendasi berdasarkan Permendag RI Nomor 125 Tahun 2015, apabila secara stok nasional garam konsumsi dirasa kurang, maka PT. Garam harus membeli atau mengimpor garam dari luar untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negera dan hanya PT. Garam saja yang boleh mengimpor garam, kalau dulu semuanya bisa,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang (16/6/2017).

Susi Pudjiastuti juga menjelaskan bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait adanya dugaan permainan atau spekulasi harga garam konsumsi dengan garam industri. Permasalahan selisih harga dari dulu sampai sekarang memang selalu menjadi persoalan atau bermasalah.

Sementara itu penyidik Bareskrim POLRI menduga bahwa tersangka Achmad Boediono, Direktur Utama PT. Garam diperkirakan akan menjual  garam industri yang kemudian dikemas dalam bungkus garam konsumsi dengan harga eceran sebesar Rp1.400 per kilogram. Padahal PT. Garam mengimpor garam industri tersebut hanya dengan harga Rp400 per kilogram.

Pihak Bareskrim POLRI juga memperkirakan keuntungan yang akan didapat berlipat ganda. Hal tersebut bisa terjadi karena izin impor garam untuk produksi memang tidak dikenakan biaya impor bea masuk. Diperkirakan tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar 3,5 miliar Rupiah.[Eko Sulestyono /ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono]
Source: CendanaNews

Lihat juga...