RABU, 14 JUNI 2017
JAKARTA — Fokus Membantu Mensejahterakan Nelayan Kecil dengan memberikan alokasi anggaran bantuan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan untuk kapal penangkap ikan di bawah 10GT, Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, membahas RKA K-L dan RKP K-L 2018.
![]() |
| Menteri Susi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV |
Viva Yoga Mauladi, selaku ketua rapat kerja, mengatakan, Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi yang cukup tinggi kepada Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, yang telah mendapatkan penghargaan Maritim tertinggi Dunia dari PBB atas visi dan kebijakan pembangunan ekonomi dan konservasi laut di Indonesia.
Dengan adanya penghargaan tersebut, Komisi IV DPR RI mengharapkan dapat memicu dan mendorong kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP-RI) untuk berperan lebih nyata lagi, agar bermanfaat bagi nelayan Indonesia, khususnya nelayan tradisional, masyarakat kelautan, perikanan, dan buat bangsa dan negara.
Dalam rapat kerja pada Selasa (13/6/2017), Komisi IV DPR RI meminta kepada Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, menjelaskan secara detail mengenai RKA K-L dan RKP K-L tahun 2018. Selain itu, Komisi IV DPR RI juga meminta klarifikasi terkait opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menyatakan status gaji PNS untuk penyuluh perikanan, yang kewenangannya beralih ke pusat dan status penyuluh perikanan bantu (PPB) hanya 2500 orang di 2017. Juga menanyakan jumlah bantuan kapal tahun 2016 yang sudah diserahkan dan yang belum diserahkan.
Komisi IV DPR RI juga memberikan apresiasi, advokasi yang dilakukan oleh biro hukum dan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanan kepada nelayan yang terkena persoalan hokum. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam.
Sementara itu, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan RI, menyampaikan penjelasan mengenai opini BPK disclaimer atas laporan keuangan KKP tahun 2016, karena auditor BPK tidak memperoleh bukti yang signifikan, cukup, dan tepat, yakni pertama untuk belanja barang pembayaran, pembangunan kapal sebesar Rp209,2 miliar tidak diyakini kewajarannya, yang kedua persediaan kapal dan mesin kapal sebesar Rp308 miliar tidak diyakini kewajarannya, ketiga tanah rislah sebesar Rp3,3 miliar pada 1999 belum diselesaikan, keempat, pembelian tanah milik PT Pertamina sebesar Rp20,7 miliar belum diselesaikan, semua tanah ini waktunya sebelum tahun 2014, kelima hutang pada pihak ketiga, yaitu pembayaran PLN sebesar Rp184,9 juta tidak diyakini kewajarannya.
Menurut Susi, tindak lanjut sudah dilakukan dengan review ijen dan dokumen sudah dilengkapi dan diperbaiki. Kemajuan saat ini 593 unit kapal telah selesai, 98 unit kapal dalam proses pengiriman, 63 unit kapal masih berada di galangan. Terkait rislah tanah telah dilakukan pencatatan berdasarkan bukti pembayaran tahun 1984. Sementara terkait pembelian tanah PT Pertamina telah dilakukan pembatalan jual beli dan uangnya disetorkan kepada negara.
Terkait dengan PT Garam, KKP memang mengeluarkan rekomendasi untuk impor garam konsumsi, bukan untuk garam industri, sehingga dari KKP tidak ada persoalan, karena impornya garam konsumsi, bahwa dalam rekomendasi dari kementerian perdagangan itu untuk industri dan impornya memang dari mereka, KKP hanya merekomendasikan sesuai dengan permendag 125 tahun 2015.
Menurut Susi, sasaran utama KKP tahun 2018 di mana pembangunan kelautan perikanan tahun 2018 adalah pertumbuhan perikanan sebesar 11 persen, yang mana akan didukung dengan target produksi perikanan sebesar 33,53 juta ton terdiri dari produksi perikanan tangkap 9,45 juta ton, budidaya 24,08 juta ton, garam 4,1 juta ton, nilai tukar nelayan sebesar 112, tingkat konsumsi ikan sebesar 50,6 kilogram per kapita, nilai ekspor hasil perikanan Rp8,53 miliar, dan kawasan konservasi sebesar 19,3 juta hektar.
“Ada empat wilayah pelabuhan yang menolak diukur intonase, yakni Belawan, Cirebon, Tegal, dan Lamongan, dan itu akan kami lakukan pada nantinya, agar para nelayan mendapatkan keadilan yang merata,” jelasnya.
Setelah mendengarkan penuturan dari pihak KKP, Komisi IV DPR RI memutuskan bersama memberikan masukan kesimpulan dan keputusan kepada KKP sebagai berikut;
Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas realisasi APBN KKP tahun 2017 sampai dengan 12 juni 2017 sebesar Rp1 triliun 271 miliar 670 juta 958 ribu 375 atau 15,38 persen dari pagu APBN 2017, setelah save blocking sebesar Rp8 trilyun 269 miliar 353 juta 843 ribu. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KKP agar lebih meningkatkan serapan pada APBN 2017.
Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas pagu indikatif APBN KKP dalam RKA K-L dan RKP K-L tahun 2018 sebesar Rp7 triliun 328 miliar 707 juta 475 ribu, dengan sumber dana dari Rupiah murni sebesar Rp7 triliun 199 miliar 475 juta 846 ribu rupiah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp92 miliar 733 juta 287 ribu, dan Pinjaman dan hibah luar negeri sebesar Rp36 miliar 498 juta 342 ribu, dengan komposisi program per Eselon I, sebagai berikut;
A. secretariat jenderal sebesar Rp42 miliar 513 juta 360 ribu.
B. Inspektorat jenderal sebesar Rp73 miliar 117 juta 458 ribu.
C. Direktorat Jenderal Perikanan tangkap sebesar Rp1 triliun 280 miliar 771 juta 688 ribu.
D. Dirjen perikanan budidaya sebesar Rp944 miliar 857 juta 746 ribu.
E. Dirjen Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebesar 813 miliar 454 juta 764 ribu.
F. Dirjen penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebesar Rp785 miliar 3 juta 713 ribu.
G. Dirjen pengelolaan ruang laut sebesar Rp683 miliar 921 juta 318 ribu.
H. Badan riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan sebesar Rp1 triliun 794 miliar 291 juta 684 ribu, dan badan karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan sebesar Rp529 miliar 775 juta 774 ribu rupiah.
Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk menindaklanjuti opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tahun 2016 dari BPK, sehingga pada 2017 KKP akan mendapatkan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk menambah alokasi anggaran bantuan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan sebagai pengganti kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, payang atau sejenisnya untuk kapal penangkap ikan dibawah 10GT.
Komisi IV DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan gerakan bersih pantai diseluruh Indonesia mengingat kondisi dibeberapa pantai tercemar limbah plastik yang dapat mempengaruhi ekosistem perairan. (M Fahrizal/ Koko Triarko/ Foto: M Fahrizal)
Source: CendanaNews
