Wakil Ketua DPRD Cimahi Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Tipikor

KAMIS, 2 MARET 2017
JAKARTA — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap terkait proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi Tahap II, Kota Cimahi, Provinsi, Jawa Barat terus bergulir. Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Cimahi Tahun 2017. Kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suasana di Gedung KPK Jakarta. Hingga Kamis petang, Santoso belum keluar dari Gedung KPK Jakarta.

Penyidik KPK hari ini kembali memeriksa saksi-saksi terkait terkait dengan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan suap yang menjerat tersangka MIT atau Muhammad Itoch Tochija, mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat dan juga istrinya AST atau Atty Suharti Tochija, yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota non aktif Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Santoso, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi hari ini dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka M. Itoch Tochija dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga dugaan suap terkait proyek tender pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemyidik KPK memanggil Santoso, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, yang bersangkutan atau Santoso rencananya akan diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MIT atau M. Itoch Tochija, mantan Wali Kota Cimahi periode sebelumnya.

“Atty Suharti Tochija saat ini merupakan Wali Kota non aktif Kota Cimahi, Jawa Barat sedangkan suaminya M. Itoch Tochija, sebelumnya pernah menjabat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. Penyidik KPK menduga bahwa keduanya telah menerima sejumlah suap senilai 500 juta rupiah dari pengusaha, masing-masing Triswara Hadi Brata dan Hendriza Soleh Gunadi,” tutur Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan di Gedung Baru KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).

M. Itoch Tochija dan istrinya Atty Suharti Tochija sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik KPK. Pasangan suami-istri tersebut diduga telah menerima janji atau berupa hadiah suap atau janji yang berkaitan dalam lelang tender proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II Tahun 2017 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Total anggaran pembangunan Pasar Cimahi Atas Tahap II tersebut diperkirakan menghabiskan biaya sebesar 57 miliar rupiah. M. Itoch Tochija dan Atty Suharti Tochija sebelumnya diduga telah dijanjikan menerima imbalan sebesar 6 miliar rupiah dari pengusaha apabila berhasil memuluskan rencana proyek lelang tender terkait pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II tahun 2017.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...