KPK Tetapkan Dudung Purwadi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Alkes di Universitas Udayana

SENIN 6 MARET 2017

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil Direktur Utama PT. Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Penyidik KPK  memanggil Dudung sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana, Denpasar, Provinsi Bali.

Juru BIcara KPK Febri Diansyah.
Dudung Purwadi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Dudung Purwadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 21 Desember 2015. Dia disangkakan oleh penyidik KPK dengan 2 dakwaan sekaligus, namun meski demikian yang bersangkutan hingga detik ini masih belum ditahan.

“Penyidik KPK dijadwalkan akan memeriksa dan meminta keterangan DP (Dudung Purwanto), Direktur PT. Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk Rumah Sakit Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana, Denpasar, Bali” kata  Juru Bicara KPK Febri Diansyah  kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/3/2017).

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Dudung Purwanto dalam kasus perkara Tipikor proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Universitas Udayana, Bali. Masing-masing adalah Marisi Martondang, Direktur Utama PT. Mahkota Negara dan Made Meregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan dan Keuangan Universitas Udayana.

Total nilai proyek pengadaan Alkes di Universitas Udayana Bali tersebut diperkirakan sekitar 16 miliar rupiah, namun anggaran tersebut diduga sengaja “digelembungkan” sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar 7 miliar rupiah. Hingga saat ini penyidik KPK masih terus menyelidiki dan mendalami kasus perkara dugaan Tipikor yang diduga melibatkan 3 orang tersangka tersebut.

Penyidik KPK hingga saat ini untuk sementara telah menetapkan setidaknya 3 orang tersangka dalam kasus Tipikor pengadaan Alkes tersebut. Ketiganya diduga telah  melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Ayat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...