SELASA, 14 MARET 2017
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan “bagi-bagi uang” di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait proyek pembangunan Ruas Jalan di Wilayah IX Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Lembaga Anti Rasuah dalam hal ini masih mempelajari kebenaran kabar tersebut dan juga masih mendalami siapa-siapa saja yang diduga ikut menerima dan menikmati aliran dana tersebut.
![]() |
| Juru Bicara KPK Febri Diansyah |
Kabar tersebut pertama kali muncul berdasarkan pengakuan ATT, seorang Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus perkara suap proyek pembangunan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR). Tersangka sempat mengatakan bahwa ada indikasi bagi-bagi uang di Komisi V DPR RI.
“Memang benar ada dugaan indikasi aliran dana terkait dengan kasus proyek suap pembangunan jalan di Komisi V DPR RI, penyidik KPK masih memproses kasus tersebut, namun tentunya belum semuanya kita proses, perlu waktu untuk melakukan pendalaman, kita akan proses satu per satu” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sebelumnya diberitakan, tersangka ATT saat selesai diperiksa sempat mengaku pernah membagi-bagikan uang kepada kepada para Anggota Komisi V DPR RI, namun sayangnya ia tidak bersedia mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat.
Sementara itu, KPK hingga saat ini setidaknya telah menetapkan lima orang Anggota Komisi V DPR RI sebagai tersangka dalam kasus perkara suap dan juga diduga selama ini ikut menikmati sejumlah aliran dana yang berasal dari proyek pembangunan jalan di Wilayah IX di Kementrian PUPR.
Jurnalis : Eko Sulestyono / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono