Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Menangkan Gugatan Praperadilan Taufiqurrahman

SENIN, 6 MARET 2017

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya secara resmi telah memutuskan mengabulkan permohonan Taufiqurrahman, yang tak lain Bupati Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya diberitakan bahwa Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek pembangunan jalan di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (tengah).

Dalam persidangan praperadilan  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Wayan Karna sebagai Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ternyata mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon yaitu Taufiqurrahman yang tak lain adalah Bupati Nganjuk terhadap keputusan KPK sebagai pihak termohon yang sebelumnya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dirinya memang membenarkan terkait kekalahan yang dialami pihak KPK dinyatakan dalam sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Febri Diansyah mengaku bahwa KPK tentu saja sangat kecewa terkait dengan kekalahan yang diderita KPK saat melawan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Febri Diansyah juga menambahkan bahwa pihak KPK selanjutnya akan kembali mempelajari terkait dengan kekalahan dalam persidangan gugatan praperadilan yang kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017). KPK saat ini juga masih mempertanyakan terkait dengan putusan dari Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang akhirnya memenangkan permohonan gugatan yang diajukan pihak pengacara Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk.

“Keputusan dari Ketua Majelis Hakim yang memenangkan atau mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pihak tersangka T atau Taufiqurrahman yang tak lain adalah Bupati Nganjuk tersebut tentu saja sangat mengecewakan. Selanjutnya kami (KPK) ke depan akan mempelajari berbagai hal terkait dengan keputusan tersebut,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/3/2017).

Febri Diansyah juga menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari salah satu poin yang sebelumnya telah dipertimbangkan dalam putusan tersebut atau yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) nota kesepahaman atau Memorandum of Understandings (MoU) yang sebelumnya ditandatangani atau oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK pada 2012.

Sebenarnya MoU terkait dengan SKB pada Pasal 30 tersebut masih berlaku hingga 4 tahun terhitung setelah ditandatangani atau akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 29 Maret 2016 tahun lalu. Dengan adamya keputusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Taufiqurrahman, maka selanjutnya kasus perkara Bupati Nganjuk tersebut akan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk,
Jawa Timur.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...