SENIN, 6 MARET 2017
JAKARTA — Rapat Kerja (Raker) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam rangka membahas Rancangan Undang-undang Etika Penyelenggaraan Negara, digelar hari ini di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2016).
![]() |
| Suasana Rapat Kerja (Raker) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). |
Wakil Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam, mengatakan, sebagai pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif mesti ada rambu-rambu yang mengatur yakni Undang-undang Etika Penyelenggaraan Negara. Urgensi RUU ini juga bisa mendukung jalannya reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Jadi, untuk mengatur pejabat penyelenggara negara mesti ada RUU Etika ini, secepatnya disahkan. Hal ini sangat penting agar negara bersih dan akuntabel,” tutur Akhmad.
Hal tersebut pun diamini oleh MenPAN RB, Asman Abnur. Dia menekankan bahwa saat ini diperlukan rambu-rambu khusus dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.
“Tujuannya dari RUU ini adalah untuk mendapatkan birokrasi bersih. Sebab, akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai buruk dari sisi pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Asman.
Untuk itu, MenPAN-RB dalam rapat kerja telah merekomendasikan kepada Komite I DPD agar ke depan RUU Etika Penyelenggaraan Negara tersebut akan menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementerian/lembaga dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing.
“Saya harap Komite I berusaha menyamakan persepsi dan frekuensi agar bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan,” pungkas Asman Abnur.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa