SABTU, 4 MARET 2017
JAYAPURA — 141 pasangan dari 200 kuota yang tersedia, melakukan pernikahan catatan sipil di koridor utama dan halaman kantor Wali Kota Jayapura, Sabtu (04/03/2017). Pernikahan massal secara gratis ini digelar dalam rangka menyongsong hari ulang tahun (HUT) Kota Jayapura ke-107 tahun.
| Pasangan suami istri tengah berdoa di dalam pernikahan catatan sipil massal secara gartis di Kantor Wali Kota Jayapura |
“Ini ide Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, jadi ibu inilah yang membantu untuk berikan keringanan buat warga yang tak mampu. Ibu Pendeta dan Ibu Dukcapil sudah ikat kalian dengan tali besi, jadi jangan sampai tercerai berai, karena hari bahagia ini dua insan menjadi satu,” kata Penjabat Wali Kota Jayapura, Daniel Pahabol dalam sambutannya.
Sejak dirinya menjadi penjabat Wali Kota Jayapura dari bulan agustus 2016 sampai hari ini, ia merasa senang karena bisa melihat ratusan pasangan suami istri menikah dengan cara syariat Islam dan Nasrani.
“Jangan kerana pemerintah yang mengadakan nikah gratis, terus kalian pikir ini nikah tipu-tipu atau dipaksa pemerintah. Terus besok cerai, baru nikah lagi. Jangan permainkan sebuah pernikahan,” tuturnya di hadapan 141 pasangan suami istri dan ratusan saksi mata lainnya.
Dirinya atas nama pemerintah maupun ribadi ucapkan selamat masuki rumah tangga yang baru, atau yang sudah pernah menikah selamat memasuki rumah tangga berikutnya. “Adik-adik yang sudah punya anak atau terlambat nikah, selamat buat cucu saya itu ya. Tapi kalau yang baru nikah pertama kali dan belum punya anak, saya ucapkan selamat berjuang,” katanya sambil tersenyum dan dibalas tawa oleh pasangan yang hadir.
Harapannya, seluruh masyarakat Kota Jayapura dapat turut serta sukseskan dan merayakan HUT Kota Jayapura ke-107 yang jatuh pada 7 Maret 2017. Juga kata penjabat Wali Kota ini masyarakat diminta mensyukuri 110 tahun injil masuk ke Kota Jayapura yang akan datang.
Ditempat yang sama, RD Siahaya, pegawai luar biasa Pencatatan Sipil yang diangkat kepala daerah setempat untuk memimpin nikah massal mengatakan, pernikahan ini berdasarkan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
“Yang hadir disini sudah melakukan nikah gereja, namun belum melakukan nikah catatan sipil. Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari sebuah pernikahan sah dari agama dan Negara,” kata Siahaya yang juga Sekda Kota Jayapura.
| Penjabat Wali Kota Jayapura Daniel Pahabol saat berikan sambutan sebelum berlangsungnya nikah catatan sipil massal secara kristen |
Sebanyak 43 gereja menghadirkan pasangan suami istri untuk mengikuti pernikahan massal Kristen di Kota Jayapura. Dalam kegiatan tersebut turur jajaran pejabat Pemerintah Kota Jayapura, dimana pencetus pernikahan massal ini dari Dinas Penduduk Catatan Sipil Kota Jayapura dibawah pimpinan Kepala Dinas Merlan Uloli.
Jurnalis : Indrayadi T Hatta / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Indrayadi T Hatta