Suramlan, Terduga Pemberi Suap Bupati Klaten, Kembali Diperiksa KPK

RABU, 22 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan memeriksa SUR atau Suramlan yang tak lain adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Suramlan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Suramlan (rompi oranye) saat keluar meninggalkan Gedung KPK, Jakarta

Suramlan hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pemberi suap kepada SHT atau Sri Hartini, yang tak lain adalah Bupati Klaten, Jawa Tengah. Pemeriksaan terhadap tersangka Suramlan dilakukan oleh penyidik KPK kurang lebih sekitar 3 jam, mulai pukul 13:00 WIB dan baru selesai pada pukul 16:00 WIB.

Suramlan dan Sri Hartini sebelumnya diberitakan telah ditangkap dan diamankan KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus perkara dugaan suap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan Cendana News, Suramlan tampak terlihat keluar dari Gedung KPK Jakarta. Saat ditanya para awak media Suramlan hanya diam seribu bahasa. Suramlan tidak menghiraukan ketika ditanya wartawan terkait seputar materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Suramlan tampak terlihat langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan milik KPK dan tak lama kemudian meninggalkan Gedung KPK dengan menaiki mobil tahanan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK. Untuk sementara, hingga saat ini, berkas perkara pemeriksaan terhadap tersangka Suramlan belum lengkap atau belum dinyatakan P 21.

“Yang bersangkutan yaitu Suramlan kembali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap kepada SHT atau Sri Hartini yang tak lain adalah Bupati Klaten. Saat ini KPK masih terus mendalami terkait aliran dana dalam kasus perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemda Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di Gedung KPK Jakarta, Rabu sore (22/2/2017).

Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jawa Tengah, petugas KPK berhasil menangkap beberapa orang, salah satunya adalah Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan. Petugas  KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang tunai yang diduga suap  lebih dari 2 miliar rupiah. Masing-masing dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika (USD) dan dalam bentuk mata uang pecahan Dolar Singapura (SGD).

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono


Lihat juga...