RABU, 22 FEBRUARI 2017
JAYAPURA — Penambang di Papua termasuk PT Freeport Indonesia (PT FI) sudah waktunya tunduk dan taat dengan undang-undang yang ada di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, Rabu (22/02/2017).
| Gubernur Papua, Lukas Enembe. |
“Sudah waktunya tunduk dan taat dengan undang-undang Indonesia, Freeport harus tunduk dan taat dengan UU. Kita sekarang minta 51 persen, mereka bisa memiliki 49 persen. Ini wajib hukumnya,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurutnya, Undang-undang nomor 4 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan sehingga PT Freeport Indonesia harus tunduk.
“Kami Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung Pemerintah Pusat. Semua kembali pada Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan lagi Ijin Kontrak Karya,” tuturnya.
Ijin kontrak karya telah kadaluwarsa, menurutnya tak dibutuhkan lagi hal seperti itu. Ia yakin orang Indonesia mampu mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia.
“Waktu itu kontrak karya, karena kita belum punya apa-apa. Indonesia belum punya apa-apa, sekarang sudah waktunya menyerahkan ke Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite I, Benny Rhamdani, menegaskan kepada pemerintah agar tidak boleh kalah dan menyerah terhadap PT Freeport yang mengancam akan mengadukan gugatan melalui arbitrase.
Sebab menurutnya, kalau takut terhadap ancaman Freeport, itu artinya negara telah sukarela meletakkan harga dirinya di bawah kaki dan alas kaki negara asing.
Indonesia, beber dia, sudah terlatih melawan Belanda 350 tahun melewati masa sulit saat melawan penjajah Jepang. Karena negara ini memiliki kekayaan yang maha dahsyat dan luar biasa.
“Kita tidak hanya sekadar tidak takut dengan Freeport tapi juga tak boleh takut melawan negara yang mengawal dan teman dari Freeport. Dengan negara manapun yang menjadi kawan Freeport, kita tidak boleh tunduk,” tegas Benny di ruangnya di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta