WNA Ilegal Beranak Dua Ditangkap Imigrasi Jateng

RABU, 22 FEBRUARI 2017

SEMARANG — Pihak Kanwil Pengawasan Orang Asing Surakarta, menangkap Avtar Singh Teja Singh (41) di Trucuk, Klaten. Ironisnya, WNA tesebut diketahui berstatus ilegal setelah mempunyai dua anak hasil perkawinannya dengan wanita Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, M. Diah, saat memberikan keterangan tentang WNA ilegal.

Saat ditemui CDN (21/02/2017), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, M. Diah mengatakan, WNA ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara Adi Soemarmo pada tanggal 25 September 2010 dengan menggunakan paspor no A22290744 yang dikeluarkan di Perak, Malaysia.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika istri Avtar, Tri Hastutiningsih, datang ke kantor imigrasi Solo untuk mengurus perpanjangan paspor. Mengetahui paspor yang dibawa sudah habis masa berlakunya, pihak imigrasi langsung menciduk Avtar di rumahnya.

“Langsung kita amankan di kantor imigrasi semalam,” terang Diah.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya akan menjerat WNA tersebut dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Sanksinya bisa berupa denda dan deportasi. Tetapi pihak imigrasi masih ingin lebih mendalami kasus tersebut karena ada kemungkinan Avtar bisa melakukan perbuatan menyimpang dikarenakan sudah enam tahun tinggal di Indonesia.

Status perkawinan Avtar dengan Tri pun ditelusuri ke Kantor Urusan Agama (KUA) Klaten. Dari catatan yang didapat, pasangan tersebut menikah pada tahun 2006 dan saat ini sudah mempunyai dua anak.

“Undang-undang yang berlaku di Malaysia menyebut bahwa status anak ikut kewarganegaraan ayahnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kanwil Pengawasan Orang Asing Kemenkumham, Jateng, akan memperketat pemantauan terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia. Sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2016, 117 WN asing sudah dikembalikan ke negara asalnya. Sementara 6 lainnya masih menjalani proses pengadilan. Kebanyakan dari mereka diciduk pihak imigrasi karena bermasalah dengan izin tinggal yang sudah kadaluwarsa.  Di wilayah Jateng sendiri, Cilacap adalah daerah dengan jumlah WN asing terbanyak sekitar 2000 orang.

“Semua orang asing yang tinggal di sini harus mengikuti peraturan yang berlaku,” tegas Diah.

Jurnalis: Khusnul Imanuddin / Editor: Satmoko / Foto: Khusnul Imanuddin

Lihat juga...